SIAGAINDONESIA.ID Wacana legalisasi ganja medis direspon Kementerian Kesehatan RI. Pihak Kemenkes berencana menerbitkan regulasi yang mengatur riset terkait ganja untuk kebutuhan medis.
Hal ini disampaikan Menkes Budi dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022) lalu.
“Kita sudah melakukan kajian (ganja), nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” beber
Regulasi yang dimaksud berdasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuannya untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian.
Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggara produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya ganja dan morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
“Ganja itu sama seperti morfin, bahkan lebih keras dari ganja. Itu (morfin) kan bisa dipakai untuk yang bermanfaat,” katanya.
Kendati demikian, Menkes Budi menyebut manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunaannya. Jika disalahgunakan bisa memicu dampak negatif, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Sebaliknya, morfin pada dunia medis berfungsi meredam rasa sakit pada luka di tubuh manusia. Dan tanaman ganja pun akan diteliti untuk melihat manfaatnya lewat riset, data serta fakta ilmiah, sebut Budi.
Soal penelitiannya, Menkes Budi mengatakan kegiatan itu melibatkan kalangan perguruan tinggi. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan kajian secara ilmiah untuk kebutuhan medis.
“Kalau sudah lulus penelitian produksinya, harusnya kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya,” tandasnya.
Sebelumnya sempat ramai berita soal legalisasi ganja di Indonesia. Hal ini menyusul adanya seorang ibu bernama Santi bersama anaknya Pika yang mengidap cerebral palsy melakukan aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Anti Narkotika Internasional pada Minggu (26/6/2022) lalu.
Santi menggelar aksi damai untuk mendesak MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah mereka ajukan untuk mengubah bunyi pasal di UU Narkotika supaya Golongan I (yang di dalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis. Sehingga Pika bisa mendapat terapi ekstrak minyak ganja yang sangat dibutuhkannya dengan segera.
Tak hanya itu, Santi bersama suaminya juga berjalan sambil menenteng sebuah poster bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis” di tengah Car Free Day (CFD) Jakarta.@