SIAGAINDONESIA.ID, Banyuwangi – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan jawaban terhadap tanggapan Bupati Banyuwangi atas dua Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah dalam rapat paripurna.
Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (21/6/2024) itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto dan diikuti anggota dewan lain lintas fraksi. Dari unsur eksekutif hadir Sekda Mujiono mewakili Bupati Ipuk Fiestiandani beserta jajaran Kepala SKPD, camat dan lurah.
Pada umumnya, tujuh (7) fraksi DPRD Banyuwangi menyambut baik tanggapan eksekutif yang telah menyatakan sepaham dan sependapat atas substansi materi atas dua Raperda inisiatif dewan tersebut.
Jawaban Fraksi Demokrat disampaikan Riccy Antar Budaya selaku juru bicara, yang menyatakan bahwa Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila mengenai dalil yang diajukan oleh eksekutif agar pada konsideran mengingat perlu memuat aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Hal itu, sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Fraksi Demokrat menyetujuinya,” ucap Riccy, dikutip Senin (24/6/2024).
Fraksi Demokrat juga menyatakan sependapat terhadap usulan eksekutif agar pasal 2 dan pasal 3 disatukan jadi satu (1) BAB tentang prinsip dan tujuan Pembinaan Ideologi Pancasila, kemudian pasal 3 dimasukkan raperda.
“Nantinya tata naskah raperda ini menjadi lebih sistematis,” katanya.
Riccy menambahkan, Fraksi Demokrat juga sependapat terhadap penambahan dasar hukum yaitu undang-Undang 12/2011 sebagaimana telah diubah dua kali dengan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Serta Permendagri 80/2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Adapun mengenai koreksi yang bersifat redaksional terhadap muatan materi raperda ini bisa dilakukan saat pembahasan nanti,” ujar Riccy dihadapan paripurna.