SIAGAINDONESIA.ID Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Jakarta Selatan kembali disorot terkait dugaan praktek korupsi yang terjadi.
Sutikno, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) menyatakan bahwa Sudin SDA di bawah kendali Santo, terlalu banyak terjadi praktik dugaan korupsi dan rekayasa anggaran.
Menurut Tikno, sapaan akrabnua, praktik ini menjadi lebih brutal karena adanya bantuan dari Paulus Junjung yang sehari-hari menjabat sebagai Kasie Pemeliharaan.
“Dalam tahun anggaran 2022 Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adminitrasi Jakarta Selatan, mendapat anggaran sebesar Rp.165,588 miliar. Untuk 229 kegiatan dengan rincian 215 kegiatan melalui penyedia dengan nilai Rp.94,767 miliar dan 14 kegiatan melalui swakelola dengan nilai Rp.70,821 miliar. Kami menduga banyak terjadi korupsi dalam anggaran itu,” katanya Tikno sebagaimana dikutip, Rabu (26/4/2024)
Dikatakan Tikno, kegiatan yang melalui penyedia paling rawan terjadi praktek korupsi, dari 215 kegiatan itu sebanyak 5 kegiatan dilakukan dengan cara tender.
“Nah dari lima paket tersebut total nilainya Rp 27,5 miliar. Yang terbesar adalah Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) Jl. Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan Jl. Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu senilai Rp 14.121.183.270,” ujarnya.
Tikno menyebut, dalam proses lelangnya saja proyek ini sudah ada masalah. Tercatat proyek ini memiliki Pagu yang di bawah HPS yang diumumkan. Dan nilai kontraknya sama dengan pagu yang diumumkan SIRUP milik Pemprov DKI proyek ini yang dimenangkan oleh PT Pubagot Jaya Abadi.
“Mungkin di Jaksel penyedia ini tidak familiar, namun tidak di Jakarta Timur, pernah gagal bangun taman di kampung dukuh. Kami mendapati proyek yang bernilai besar ini mengalami perpanjangan sebanyak dua kali, sehingga melewati tahun anggaran 2022. Kontrak awal paket ini dimulai 2 juni 2022 sampai 15 Desember 2022,” urainya.
Dan, pada 16 Desember dilakukan perpanjangan selama 50 hari. Setelah diperpanjang ternyata pekerjaan belum selesai terus dilakukan perpanjangan selama 30 hari, total ada perpanjangan selama 80 hari.
“Sampai batas akhir perpanjangan pada 5 Maret 2023, kondisi pekerjaan hanya selesai 75 persen. Mirisnya, selama proses perpanjangan proyek tersebut, kontraktor tidak dikenakan denda sebanyak 8% dari nilai proyek atau sebesar Rp.1,12 miliar. Bahkan ada pengakuan hutang oleh Sudin SDA Jaksel kepada penyedia sebanyak Rp.1,2 miliar. Dan Sudin SDA sudah membayar kepada penyedia sebanyak Rp.10,59 miliar,” tandas Tikno.
FKMS menilai praktek seperti ini sebagai praktek brutal dalam dugaan tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak, kontraktor hanya mampu selesaikan 75 persen, padahal waktunya sudah diperpanjang dan tidak dikenakan denda, ditambah ada pengakuan hutang.
“Ini benar-benar keterlaluan, Santo dan Paulus Junjung melakukan praktik brutal dalam korupsi. Kami terus mengumpulkan data dan keterangan serta bukti. Apakah dalam pengadaan lainnya juga ada praktik seperti ini. Dan, nanti kalau sudah komplit akan kami bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas lelaki berjenggot ini.
Hingga berita ini diturunkan pihak Sudin SDA Jaksel belum bisa dimintai keterangan, baik melalui kepala Sudin-nya yakni Santo dan Kasie Pemeliharaan-nya.@
Discussion about this post