IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
SIAGAINDONESIA.ID Rekan sejawatnya lebih akrab memanggilnya Umar petinju. Perawakannya yang kekar sering menjadi andalan dan tumpuan untuk menyelesaikan jika ada...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Ferdy Sambo terus melawan. Kali ini mantan Kadiv Propam Polri ini melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Hal ini tertuang dalam gugatan yang terpublish di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan sebagaimana dikutip Kamis (29/12/2022).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya.
Pemecatan Ferdy Sambo ini merupakan imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.@
Copyright © 2021 Siaga Indonesia