Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

Maret 30, 2023
Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

Maret 30, 2023
Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

Maret 30, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi
    Opini

    Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

    by redaksi
    Maret 30, 2023
    0
    1.4k

    Oleh: M Rizal Fadillah JOKOWI optimis dengan upaya yang dilakukan Erick Thohir melobi FIFA sehingga tampil percaya diri untuk menjadi...

    Read more
    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Maret 30, 2023
    1.4k
    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Maret 30, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

    Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

    Maret 30, 2023
    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Maret 30, 2023
    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Maret 30, 2023
    Kamis, Maret 30, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Hukum

    Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat

    by redaksi
    Agustus 26, 2022
    Reading Time: 1 min read
    A A
    Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat

    Sidang Komisi Etik yang memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat. Foto: ist

    494
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo diberikan tiga sanksi. Salah satunya Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).

    Putusan ini dibacakan pada Jumat dinihari (26/8) sekitar pukul 01.54 WIB, setelah sidang berlangsung selama lebih dari 16 jam.

    “Memutuskan, melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),” kata Ketua Sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

    Putusan ini diberikan kepada Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

    Selain itu, Ferdy Sambo juga akan mendapat sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

    Putusan ini diambil oleh para pimpinan sidang secara kolektif kolegial.

    Irjen Ferdy Sambo sendiri langsung menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) tersebut.

    Ferdy Sambo memanfaatkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 69 terkait sidang etik Polri, yang memberikan ruang untuk mengajukan banding.

    “Berdasarkan ketentuan Pasal 69, saya mengajukan banding,” kata Sambo usai mendengar putusan majelis sidang KEPP.

    Permohonan banding ini, harus ditulis dan diajukan Ferdy Sambo kepada sekretaris majelis sidang etik selama 3 hari kerja.

    Kemudian, Komisi Kode Etik Polri diberi waktu selama 21 hari untuk memutuskan soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. Di mana hasil banding ini akan bersifat mengikat. Artinya, tidak akan ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo usai hasil bandingnya [email protected]

    Terkait

    Share198Tweet124Share49
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

    Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

    Maret 30, 2023
    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Maret 30, 2023
    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Maret 30, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.