SIAGAINDONESIA.ID Majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo diberikan tiga sanksi. Salah satunya Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Putusan ini dibacakan pada Jumat dinihari (26/8) sekitar pukul 01.54 WIB, setelah sidang berlangsung selama lebih dari 16 jam.
“Memutuskan, melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),” kata Ketua Sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Putusan ini diberikan kepada Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Ferdy Sambo juga akan mendapat sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Putusan ini diambil oleh para pimpinan sidang secara kolektif kolegial.
Irjen Ferdy Sambo sendiri langsung menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) tersebut.
Ferdy Sambo memanfaatkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 69 terkait sidang etik Polri, yang memberikan ruang untuk mengajukan banding.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 69, saya mengajukan banding,” kata Sambo usai mendengar putusan majelis sidang KEPP.
Permohonan banding ini, harus ditulis dan diajukan Ferdy Sambo kepada sekretaris majelis sidang etik selama 3 hari kerja.
Kemudian, Komisi Kode Etik Polri diberi waktu selama 21 hari untuk memutuskan soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. Di mana hasil banding ini akan bersifat mengikat. Artinya, tidak akan ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo usai hasil bandingnya diputuskan.@