SIAGAINDONESIA.ID Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan (F-MKMP) melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan Jatim terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perhubungan Jatim dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Hamsiyatun Jaya Makmur (PT. HJM).
“Sewa Aset Barang Pemprov Jatim berupa sejumlah fasilitas di pelabuhan Bawean bermasalah,” jelas Ketua F-MKMP, Oki Lukito.
Menurutnya fasilitas yang disewakan kepada pihak ketiga antara lain, rumah dinas, lapangan parkir, lapangan penumpukan barang dan Pos Jaga.
Adapun isi PKS yang rentan memicu konflik adalah Pasal 8 Ayat 3 huruf (e) dan Pasal 3 angka 2. Hal ini patut diduga terjadi berbagai kejanggalan dan kekaburan di dalam pasal-pasal perjanjian. Salah satu pasal yang riskan yaitu kewenangan mengelola urusan darat (fasum) dan laut (tambat labuh).
Menurut penafsiran Dermaga Moveable Bridge seluas 1.082,67 M² serta Pos Embarkasi dan Debarkasi pelabuhan Bawean tetap menjadi Tanggung Jawab dan Kewenangan Penyelenggara Pelabuhan Lamongan, karena Pos Embarkasi dan Debarkasi tidak masuk di dalam objek perjanjian. Sementara Gangway berikut dengan Kegiatan Penarikan Retribusi Pas Penumpang dan Pas Jasa Pemeliharaan Dermaga dikelola PT. HJM.
Anggapan lain yang muncul Causeway, Lapangan Parkir Kendaraan Roda Dua (R2) (sisi barat gudang dan di depan terminal penumpang), lahan sisi barat (yang berada di depan kios),Toilet Penumpang, Turtle dan Dermaga di luar PKS. Di sisi lain PT HJM yang menyewa pelabuhan Bawean Rp 625 juta per tahun beranggapan semua obyek tersebut berada di sisi darat dan sepenuhnya menjadi kewenangan PT. HJM.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Perhubungan Jatim, Nyono mengklarifikasi bahwa sesuai pasal 8 ayat (1) huruf b Perjanjian Sewa Aset Barang Milik Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan PT. Hamsiyatun Jaya Makmur, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pelabuhan Pengumpan Regional Lamongan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan perjanjian.
Saat ini sedang dilakukan evaluasi internal dengan mengkaji lebih rinci pasal pasal dalam perjanjian untuk selanjutnya dikoordinasikan kembali kepada PT. Hamsiyatun Jaya Makmur. @masduki