SIAGAINDONESIA.ID Polemik tentang status Hak Pengelolaan Lahan Reklamasi yang berlokasi di perairan Gresik, Desa Manyarejo terus bergulir. Menurut Ketua Forum Masyarakat Kelautan Maritim dan Perikanan, Oki Lukito ATR/BPN Gresik seharusnya transparan bagaimana proses dan prosedurnya sejak awal hingga PT. BMS bisa mengantongi HPL Reklamasi di tengah laut.
“Jelaskan secara rinci kepada masyarakat agar tidak menjadi isu bola liar dan BPN jangan terkesan jadi tukang stempel,” pintanya.
Dalam pembuatan sertifikat tanah tentunya melibatkan juru ukur, peran kepala desa dan instansi terkait lainnya yang berkompeten.
“Tanahnya belum ada atau masih berupa laut kemudian diukur dan keluar HPL apa seperti itu,” tanyanya Oki Lukito yang juga Sekjen LBH Maritim itu.
Persoalan ini berawal dari informasi nelayan Gresik yang menemukan aktivitas pemasangan pagar laut di perairan Gresik. Diduga aktivitas tersebut dilakukan PT. BMS anak Perusahaan Pelindo yang membangun pelabuhan multipurpose.
Diperoleh informasi dari aplikasi Bhumi, Sentuh Tanahku, di perairan yang masuk Desa Manyarejo, kecamatan Manyar terdapat lahan reklamasi seluas 597492 meter persegi, NIB 05353 statusnya Hak Pengelolaan diterbitkan Kantor ATR/BPN Gresik. Lokasinya berjarak sekitar 250 meter dari bibir pantai. Hal ini yang juga menjadi pertanyaan nelayan Gresik. Sekjen HNSI Jatim minta ATR/BPN Gresik mengklarifikasi hal tersebut.
“Kalau benar pulau reklamasi yang sedang dipagari dan proses diurug sudah keluar HPL perlu dipertanyakan,” jelas Kamil Anadjib.
Sebelumnya Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari memberikan tanggapan melalui press release sekaligus klarifikasi terhadap pemberitaan terkait kegiatan reklamasi Pulau Segitiga seluas 40 Ha.
Menurutnya Pelindo melalui anak perusahaannya saat ini sedang berencana melakukan pengembangan area pelabuhan dan telah memiliki ijin lengkap atas kegiatan tersebut.
Ditambahkan Karlinda Sari, untuk area di BMS, HPL nya adalah milik penyelenggara pelabuhan. Dan tentunya sertifikat hak atas tanah seluruhnya ditetapkan dan diterbitkan oleh BPN.@team
Discussion about this post