TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

Mei 17, 2025
Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Mei 17, 2025
drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

Mei 17, 2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau
Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

by wiwin boncel
Mei 17, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu...

Read moreDetails
Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Mei 17, 2025
1.4k
drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

Mei 17, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 17, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Headline

Enam Pegawai Hollywings Jadi Tersangka Usai Promosi Miras Gratis Pakai Nama Muhammad

by redaksi
Juni 25, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Enam Pegawai Hollywings Jadi Tersangka Usai Promosi Miras Gratis Pakai Nama Muhammad

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi miras menggunakan nama Muhammad. Foto: ist

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Promosi minuman keras (miras) Holywings dengan cara menggratiskan kepada siapa pun pemilik nama “Muhammad” dan “Maria” telah membuat heboh.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, cara promosi Holywings tersebut sangat keterlaluan. Sebab, itu sudah tendensius mengarah ke Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA).

Nama Muhammad adalah nabi yang diimani umat Islam, dan alkohol diharamkan dalam agama Islam.

“Saya melihat hal ini jelas-jelas sangat tendensius dan berpotensi memancing kekeruhan dan kemarahan umat Islam,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Anwar Abbas menyayangkan promo tersebut meskipun pihak Holywings sudah meminta maaf. Perbuatan dan tindakan-tindakan tersebut jelas-jelas menyisakan pertanyaan.

“Yang bersangkutan sudah minta maaf ya sudah. Cuma kok akhir-akhir ini sering sekali muncul tindakan dan perilaku yang mendiskreditkan agama?” sesalnya.

Sementara itu terkait dengan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan langsung merespon dengan menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi yang bikin heboh masyarakat itu.

Mereka adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).

“Enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja di HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Budhi menyebut keenam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana. Sehingga penyidik langsung menetapkan enam orang pegawai ini menjadi tersangka.

“Ada bebebrapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Para tersangka yang ditampilkan terlihat mengenakan baju oranye dengan penutup kepala berwarna hitam.

Mereka semua dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings sempat viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan, bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman keras gratis setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.

Unggahan ini menimbulkan kegaduhan, dan beberapa pihak telah melaporkan Holywings ke kepolisian.@

Tags: HolywingsPolres Metro Jakarta Selatanpromosi miras
Share196Tweet123
Previous Post

Waduh, Pancasila yang Mana Mas Ganjar?

Next Post

Presiden Jokowi Usulkan Tiga Langkah di High-level Dialogue on Global Development

Berita Terkait

Bawa Spanduk Bertuliskan #stopislamphobia, Ratusan Massa Desak Holywings Surabaya Ditutup Permanen

Bawa Spanduk Bertuliskan #stopislamphobia, Ratusan Massa Desak Holywings Surabaya Ditutup Permanen

by redaksi
Juli 5, 2022
0
1.4k

...

Anies Baswedan Itu Energi Rakyat

Anies Radikal, Anies Pro-Oligarki

by redaksi
Juli 3, 2022
0
1.4k

...

12 Outlet Holywings di Jakarta Resmi Dicabut

Dukung Anies Tutup Holywings

by redaksi
Juni 28, 2022
0
1.5k

...

Next Post
Presiden Jokowi Usulkan Tiga Langkah di High-level Dialogue on Global Development

Presiden Jokowi Usulkan Tiga Langkah di High-level Dialogue on Global Development

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.