SIAGAINDONESIA.ID Promosi minuman keras (miras) Holywings dengan cara menggratiskan kepada siapa pun pemilik nama “Muhammad” dan “Maria” telah membuat heboh.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, cara promosi Holywings tersebut sangat keterlaluan. Sebab, itu sudah tendensius mengarah ke Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA).
Nama Muhammad adalah nabi yang diimani umat Islam, dan alkohol diharamkan dalam agama Islam.
“Saya melihat hal ini jelas-jelas sangat tendensius dan berpotensi memancing kekeruhan dan kemarahan umat Islam,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Anwar Abbas menyayangkan promo tersebut meskipun pihak Holywings sudah meminta maaf. Perbuatan dan tindakan-tindakan tersebut jelas-jelas menyisakan pertanyaan.
“Yang bersangkutan sudah minta maaf ya sudah. Cuma kok akhir-akhir ini sering sekali muncul tindakan dan perilaku yang mendiskreditkan agama?” sesalnya.
Sementara itu terkait dengan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan langsung merespon dengan menetapkan 6 tersangka dalam kasus promosi yang bikin heboh masyarakat itu.
Mereka adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).
“Enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja di HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Budhi menyebut keenam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana. Sehingga penyidik langsung menetapkan enam orang pegawai ini menjadi tersangka.
“Ada bebebrapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.
Para tersangka yang ditampilkan terlihat mengenakan baju oranye dengan penutup kepala berwarna hitam.
Mereka semua dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946, Pasal 156 atau pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings sempat viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan, bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman keras gratis setiap Kamis, dengan syarat membawa kartu identitas.
Unggahan ini menimbulkan kegaduhan, dan beberapa pihak telah melaporkan Holywings ke kepolisian.@