SIAGAINDONESIA.ID Sebanyak empat anggota DPRD Provonsi Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
“Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah,” kata Alex.
Penetapan tersangka pada keempat anggota DPRD tersebut diduga terkait kasus suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Kendati demikian Alex tidak merinci nama-nama anggota DPRD Jatim yang dijadikan tersangka.
Alex hanya mengatakan bahwa KPK mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua.
Selain itu Alex menyebut jika penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan. Di antara lokasi yang digeledah adalah kediaman anggota DPRD Jatim.
“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” kata Alex.
Sahat Tua sebelumnya telah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terbukti korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Selain pidana kurungan, Sahat didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara serta diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.@