SIAGAINDONESIA.ID Pemprov Jawa Timur menetapkan dumping area di perairan Gresik. Lokasi ini dilegalkan sebagai TPA limbah cair dan padat. Dilampirkan Perda No 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2023-2043, lokasi dumping di perairan Gresik berada di 112° 39′ 44,714″ E 6° 48′ 48,597″ S seluas 639,54 Ha dan lokasi lainnya di 112° 40′ 42,093″ E 6° 48′ 48,669″ S seluas 122,09 Ha.
Yang memanfaatkan dumping area ini diwajibkan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut catatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, di lokasi tersebut sudah dua perusahaan yang mengantongi PKKPRL, PT Semen Indonesia Gresik dan Primkopal TNI-AL. Selain lokasi itu, pembuangan limbah dilarang.
“Pembuangan limbah di luar lokasi tersebut dilarang dan pelanggaran serius,” ujar Kasi Pemanfaatan Ruang Laut DKP Jatim, Wahyu Widya.
PKKPRL juga wajib dimiliki oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas usaha di laut dan pesisir.
Namun sejumlah pihak menyesalkan jika PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) belum memiliki PKKPRL. Padahal PT APBS melakukan aktivitas usaha pengerukan di alur pelayaran barat Surabaya dan membuang lumpur hasil pengerukan atau dumping di sebelah utara Pulau Karang Jamuang.
Menurut Direktur Jaringan Advokasi Maritim (JAM), Laila Azis, implementasi regulasi UU Cipta Kerja berlaku untuk semua. “Artinya tidak ada pengecualian dan berlaku untuk semua warga negara lokal maupun asing yang berusaha di Indonesia baik usaha itu baru atau lama”, tukasnya.
Diberinya contoh, petambak udang misalnya. Walaupun usahanya di darat tetapi karena usahanya mengambil air laut melalui pipa yang menjorok ke laut dikenakan PNBP dan harus memiliki PKKPRL. “Apalagi yang usahanya menetap di laut seperti APBS,” jelasnya.
Seperti diketahui berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan PT APBS, bergerak di bidang konstruksi bangunan pelabuhan dan dermaga, pengerukan dan penyiapan lahan. Salah satu usahanya yaitu jasa pengerukan dan pemeliharaan kedalaman alur pelayaran Barat Surabaya.
“Lumpur yang dikeruk dibuang di dumping area yang seharusnya di lokasi yang sudah ditentukan Perda Jatim dan tidak ilegal,” tandas Azis.
Sebelumnya, Dirut PT APBS, Agus Hermawan yang dikonfirmasi melalui pesan pendek, singkat menjawab, PKKPRL itu tanggung jawabnya Pelindo, bukan APBS.
Sementara perwakilan Pelindo Sub Regional Head Jawa, Bambang Hasbullah yang dikonfirmasi via pesan pendek belum merespon. k/@masduki