Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menunjukkan komitmen serius dalam mengawal kasus meninggalnya seorang siswa SMP akibat tersengat listrik saat ujian praktik PJOK di SMA Frateran Surabaya pada 28 Maret 2025 lalu.
Pada Kamis siang kemarin, tiga perwakilan utusan HKPI pusat mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan perkembangan penyelidikan serta menyampaikan aspirasi para anggotanya.
Ketiga perwakilan yang hadir tersebut adalah Andika DC, SH, Vonny Lukito, dan Didit Wicaksono.
Kehadiran mereka mewakili ribuan anggota HKPI dengan kuasa dari 36 anggota lainnya.
Mereka diterima langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Sulistiawan dan Kasatreskrim Aris Purwanto.
Andika menegaskan bahwa HKPI memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini bukan hanya karena korban adalah anak dari salah satu anggota HKPI, tetapi juga karena adanya dugaan penyimpangan serius dalam penanganannya.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Andika dalam keterangannya.
HKPI juga menyampaikan keberatan keras terhadap isu yang menyebut keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp 2 miliar dari pihak sekolah. Tuduhan tersebut dianggap sebagai fitnah keji yang menyakiti perasaan keluarga korban.Mana ada orang tua rela menjual nyawa anaknya dengan materi.
“Desas-desus itu sangat menyakitkan dan tidak manusiawi,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Sulistiawan di dampingi kasatreskrim polrestabes surabaya menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.
Sementara itu, Didit Wicaksono, perwakilan Korwil HKPI Jawa Timur, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses hukum sampai ada kejelasan atas penyebab kejadian tragis ini.Bahwa surat tugas ini telah di tanda tangani oleh ketua HKPI pusat Bapak H. Martin Erwan, S.H., M.H dan Sekjen HKPI Kevin Tandra S.H,L.LM.
“Kami juga ingin memastikan ada langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,Ketua HKPI pusat Pak Martin Erwan pun yang tanda tangani langsung” ungkap Didit.
HKPI berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak korban.()
Discussion about this post