Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Juni 6, 2025
Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Juni 6, 2025
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi
Alutsista

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

by wiwin boncel
Juni 6, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Setelah menuntaskan penugasan di Papua dengan gemilang, Satgas Yonif 501 kembali ke homebase dengan membawa prestasi yang membanggakan yaitu...

Read moreDetails
Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Juni 6, 2025
1.4k
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
1.5k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Juni 7, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Penipuan, Pinjam Koperasi Berubah Jual Beli

by Ahmat
Juni 14, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Dugaan Penipuan, Pinjam Koperasi Berubah Jual Beli

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 256.88226; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID – Supandi, warga Surabaya melalui kuasa hukumnya Subagyo berharap laporan dugaan pemalsuan akta autentik sebagaimana tertuang dalam pasal 263 dan 266 KUHP yang saat ini ditangani Polda Jatim segera menghasilkan titik terang.

Dalam konferensi pers, Subagyo mengatakan upaya menempuh jalur hukum ini dilakukan berawal dari kliennya Supandi mengajukan kredit ke koperasi Unggul Makmur milik Gunadi Yowono warga Malang.

Pengajuan kredit dilakukan Supandi untuk modal proyek pembangunan perumahan di desa Kalisongo Malang. Supandi menjaminkan enam sertifikat.

Permohonan kredit tersebut disetujui oleh Gunadi dengan memerintahkan putranya yakni Ryandi Prakasa Yowono untuk menerbitkan surat keterangan pemberian kredit sebesar Rp 1,6 miliar kepada Supandi.

“Pak Supandi bersama isteri pada 24 Februari 2024 diminta menandatangani akta notaris Duri Astuti dan menandatangani kwitansi kosongan sebanyak dua lembar. Akta notaris tidak dibaca oleh pak Supandi karena mengira bahwa akta tersebut berisi akta perjanjian hutang seperti yang disepakati,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).

Subagio menambahkan pada 7 Juli 2021, Supandi meminta salinan akta yang dia tanda tangani di notaris Duri Astuti. Namun, Supandi terkejut ketika membaca akta yang dia tandatangani tersebut adalah akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) bukan akta perjanjian hutang.

“Isi kwitansi tertanggal 24 Februari 2017 yang dilaporkan Pak Supandi tersebut menyatakan bahwa pak Supandi telah menjual semua tanah miliknya tersebut ke pak Gunadi Yuwono dengan pelunasan sebesar Rp 1 miliar yang mana dalam akta PPJB disebutkan bahwa harga tanah tersebut Rp 1,6 miliar yang artinya per meternya dijual seharga Rp 278 RB. Padahal pak Supandi sebelumnya membeli tanah tersebut seharga Rp 650 ribu per meter. Jadi mustahil tanah tersebut dijual oleh Pak Supandi sebesar Rp 278 ribu,” beber Subagyo.

Subagyo menambahkan, berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh Gunadi, realisasi uang pinjaman yang diterima oleh Supandi adalah sebesar Rp 1,6 miliar. Tetapi uang tersebut dipotong provisi pinjaman sebesar Rp 69 juta sehingga total yang disetorkan kepada Supandi adalah Rp 1,531 miliar.

“Hal ini juga membuktikan bahwa hubungan Supandi dengan Gunadi adalah hutang piutang. Dan kami sudah laporkan perkara ini ke Polda Jatim pada 27 Juni 2022. Setelah memakan waktu dua tahun akhirnya kasusnya dinaikkan ke penyidikan pada 21 Mei 2024. Kami berharap agar kasus ini bisa berjalan, dan kami bisa mendapat keadilan dan hak kami bisa kembali,” ujarnya.

Terpisah Gunadi Yuwono saat dikonfirmasi melalui telephone terkait kasus ini tak bersedia memberikan keterangan.@mat

Share198Tweet124
Previous Post

Pangdivif 3 Kostrad Sambut Kedatangan Kasau di Base Ops Lanud Sultan Hasanuddin

Next Post

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

by wiwin boncel
Juni 6, 2025
0
1.4k

...

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

by Swara
Juni 6, 2025
0
1.4k

...

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.5k

...

Next Post
Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.