SIAGAINDONESIA.ID Selasa 20 Juni 2023 di Swiss Bell Hotel, Tunjungan, berlangsung pertemuan terbatas membahas reklamasi Kenjeran. Selain calon pengembang pertemuan dihadiri pula pejabat dari Direktorat Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diwakili Kasubdit Zonasi Daerah dan Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Dari Pemprov Jatim diwakili DKP serta sejumlah akademisi jebolan ITS dan Universitas Brawijaya.
“Pemrakarsanya Dit PRL, pengembang sebagai tuan rumah,” ujar sumber di DKP yang tidak bersedia disebut namanya.
Pada hari yang sama diperoleh juga informasi, BPSPL Wilker Surabaya melakukan survei lokasi di Kenjeran. Hingga berita ini tayang, Kasubdit Zonasi Daerah PRL, Krisna Samudra yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum membalas. Demikian pula koordinator BPSPL Wilker Surabaya, Suwardi belum merespon.
Perlu diketahui DKP Jatim sebelumnya menolak rencana reklamasi 1000 hektar untuk pembuatan pulau baru di Kenjeran. Alasannya, antara lain bertentangan dengan Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP 2022).
Seperti diketahui bersama akhirnya KKP mengeluarkan PKKPRL tanggal 26 Agustus 2024 kepada PT. Granting Jaya untuk mereklamasi perairan Kenjeran seluas 1.084 hektar. Rencananya dijadikan antara lain, kawasan pusat industri perikanan, pariwisata darat dan laut, konservasi mangrove, area pendidikan, kawasan perdagangan, komersial, hunian, dermaga, Marina.
Reklamasi untuk pengembangan kawasan Kenjeran ini dituangkan dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Berdasarkan informasi yang ditulis media dan laporan masyarakat, permasalahan yang muncul di lapangan salah satunya, menjadi acuan KKP untuk menerjunkan timnya dari BPSPL dan PSDKP jika dianggap di lokasi yang diajukan PKKPRL bermasalah.
Demikian pula di Jawa Timur tim survei diwakili bidang Kelautan, pesisir dan pengawasan serta dari Dinas Lingkungan Hidup Jatim. Sejumlah galangan kapal di Madura karena dianggap bermasalah didatangi personil KKP.
“Banyak yang ditanyakan tim survei, soal reklamasi dan limbah terutama,” kata Amrullah beberapa waktu lalu.
Dirinya mengakui ijin PKKPRL Galangan Kapal Sarana Segara sudah terbit. Hal yang sama juga dialami Galangan Kapal Gerbang Samudra Madura. Temuan tim survei fakta di lapangan tidak sesuai dengan BIG, tetapi akhirnya clear dan mengantongi PKKPRL.
Belum lama ini tim gabungan PSDKP dan DKP Jatim melakukan survei lokasi Galangan Kapal di Desa Tanjung Jati, Bangkalan. Demikian pula sebelumnya PT. Maspion dan PT. KIAS di Manyar Gresik yang sedang konflik lahan disurvey.
Diperoleh informasi pula dari Ordal DKP Jatim yang tidak bersedia disebut namanya untuk mendapatkan data akurat, Direktur PRL ikut survey ke Manyar Gresik. Alhasil proses PKKPRL kedua perusahaan tersebut ‘digantung’.
Lokasi lainnya, budidaya udang Vannamei di Desa Mrandung, Klampis Bangkalan, tambak di Situbondo, Tuban, tambak garam Gresik Putih, Sumenep, reklamasi di Sampang juga tidak luput didatangi tim survei daerah ataupun pusat.
“Selama sudah jelas di perda tidak harus dilakukan survey. Artinya lokasi yang diajukan sudah sesuai dengan kesesuaian ruang laut atau perairannya” kata Ahli muda pengelolaan ruang laut, Wahyu Widya LN yang mendapat SK penugasan subsektor pengelolaan ruang laut Jatim itu. @tim redaksi (bersambung)
Discussion about this post