SIAGAINDONESIA.ID Indikasi pat-gulipat dalam proses PKKPRL di KKP diduga sudah berlangsung sejak awal program kontroversial itu diterapkan. Ada perusahaan yang memerlukan waktu lama diundang verifikasi teknis sejak daftar OSS. Akan tetapi ada pula yang ekspres.
“Sama-sama sudah melengkapi dokumen pendukung seperti dipersyaratkan,” kata I Komang Aries Dharmawan.
Kedua lanjutnya, pemohon PKKPRL semakin banyak sementara yang diundang Vertek dibatasi 3-5 perusahaan sekali putaran dan besar kemungkinan terjadi overload sebab semua terkonsentrasi di pusat.
“Kalau benar seperti yang dihembuskan bahwa personil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada di dalam tim kerja perijinan PKKPRL seharusnya bisa bertindak lebih awal. “KPK Jangan Kecolongan,” ujar Komang yang juga pengacara itu.
Menurutnya persaingan mendapatkan PKKPRL semakin ketat terutama bagi perusahaan besar.
“Contoh di Gresik PT. Maspion dan PT KIAS saling bersaing mendapatkan PKKPRL di lokasi bermasalah, perlu hal ini menjadi perhatian KPK” jelas Komang.
Sementara itu dua pejabat penting, Muhandis Sidqi sebagai Koordinator Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut, dan Budi M.Ruslan sebagai Katimja Pelayanan Perijinan Pemanfaatan Ruang Laut, hingga berita ini tayang belum bisa dihubungi. Staf PRL, Didit, belum memberikan akses kepada keduanya. Sementara itu Jubir KPK, Tessa Mahardika yang dikonfirmasi belum merespon.
Proses perijinan PKKPRL sebaiknya dihentikan sementara.
“KKP harus membenahi sistim pengajuan perijinan agar tidak silang sengkarut,” kata Komang.
Ditambahkannya, saat ini pengajuan proses tidak transparan tidak berdasarkan urut antrian sehingga tidak ada kepastian.
“Benahi dulu sistemnya agar semua yang mengajukan ijin mengetahui prosesnya transparan, sampai dimana dan mendapat antrian nomor berapa,” tegas Komang.
Hal tersebut juga untuk meminimalisir dugaan praktek mafia.
Sekjen Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Koko Sudarsono mengatakan Ditjen PKRL diminta mampu menciptakan sistem yang sederhana agar proses perijinan bisa cepat selesai.
“Jika urusan cepat selesai income negara lewat PNBP segera masuk,” kata Koko Sudarsono.
Hal lain yang menurutnya harus dicermati yaitu denda administrasi apabila terjadi pelanggaran reklamasi dan penebangan pohon mangrove ilegal. Ada dua PNBP yang harus dibayar oleh pemohon PKKPRL, PNBP berdasarkan luas area yang diajukan ijinnya dan PNBP denda administrasi jika terjadi pelanggaran. Selain itu yang masih diabaikan adalah laporan wajib tahunan bagi pemegang PKKPRL terkait aktivitas yang dilakukan.
“Ini juga ada dendanya jika tidak melapor dan siapa yang mengawasi harus jelas karena hal ini rentan dimainkan mafia dan oknum,” imbuhnya. @tim redaksi (bersambung)
Discussion about this post