Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

Mei 14, 2025
Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Mei 14, 2025
Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Mei 14, 2025
Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat
Alutsista

Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

by wiwin boncel
Mei 14, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID    Dalam suasana hening dan penuh kekhidmatan, Yonif 320/Badak Putih menggelar upacara Renungan Suci sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari...

Read moreDetails
Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Mei 14, 2025
1.4k
Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Mei 14, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Kamis, Mei 15, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Dugaan Mafia Perijinan PKKPRL, KPK Jangan kecolongan

by redaksi
Januari 13, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
Dugaan Mafia Perijinan PKKPRL, KPK Jangan kecolongan

Tambak Udang TBAI Klampis Bangkalan tidak memiliki PKKPRL dibiarkan beroperasi. Reklamasi laut 3,37 Ha dan menebang mangrove tanpa ijin. (Citra Satelit -BIG)

511
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Indikasi pat-gulipat dalam proses PKKPRL di KKP diduga sudah berlangsung sejak awal program kontroversial itu diterapkan. Ada perusahaan yang memerlukan waktu lama diundang verifikasi teknis sejak daftar OSS. Akan tetapi ada pula yang ekspres.

“Sama-sama sudah melengkapi dokumen pendukung seperti dipersyaratkan,” kata I Komang Aries Dharmawan.

Kedua lanjutnya, pemohon PKKPRL semakin banyak sementara yang diundang Vertek dibatasi 3-5 perusahaan sekali putaran dan besar kemungkinan terjadi overload sebab semua terkonsentrasi di pusat.

“Kalau benar seperti yang dihembuskan bahwa personil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada di dalam tim kerja perijinan PKKPRL seharusnya bisa bertindak lebih awal. “KPK Jangan Kecolongan,” ujar Komang yang juga pengacara itu.

Menurutnya persaingan mendapatkan PKKPRL semakin ketat terutama bagi perusahaan besar.

“Contoh di Gresik PT. Maspion dan PT KIAS saling  bersaing mendapatkan PKKPRL di lokasi bermasalah, perlu hal ini menjadi perhatian KPK” jelas Komang.

Sementara itu dua pejabat penting, Muhandis Sidqi sebagai Koordinator Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut, dan Budi M.Ruslan sebagai Katimja Pelayanan Perijinan Pemanfaatan Ruang Laut, hingga berita ini tayang belum bisa dihubungi. Staf PRL, Didit, belum memberikan akses kepada keduanya. Sementara itu Jubir KPK, Tessa Mahardika yang dikonfirmasi belum merespon.

Proses perijinan PKKPRL sebaiknya dihentikan sementara.

“KKP harus membenahi sistim pengajuan perijinan agar tidak silang sengkarut,” kata Komang.

Ditambahkannya, saat ini pengajuan proses tidak transparan tidak berdasarkan urut antrian sehingga tidak ada kepastian.

“Benahi dulu sistemnya agar semua yang mengajukan ijin mengetahui prosesnya transparan, sampai dimana dan mendapat antrian nomor berapa,” tegas Komang.

Hal tersebut juga untuk meminimalisir dugaan praktek mafia.

Sekjen Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Koko Sudarsono mengatakan Ditjen PKRL diminta mampu menciptakan sistem yang sederhana agar proses perijinan bisa cepat selesai.

“Jika urusan cepat selesai income negara lewat PNBP segera masuk,” kata Koko Sudarsono.

Hal lain yang menurutnya harus dicermati yaitu denda administrasi apabila terjadi pelanggaran reklamasi dan penebangan pohon mangrove ilegal. Ada dua PNBP yang harus dibayar oleh pemohon PKKPRL, PNBP berdasarkan luas area yang diajukan ijinnya dan PNBP denda administrasi jika terjadi pelanggaran. Selain itu yang masih diabaikan adalah laporan wajib tahunan bagi pemegang PKKPRL terkait aktivitas yang dilakukan.

“Ini juga ada dendanya jika tidak melapor dan siapa yang mengawasi harus jelas karena hal ini rentan dimainkan mafia dan oknum,” imbuhnya. @tim redaksi (bersambung)

Share204Tweet128
Previous Post

EKSPRESI 2025, Pameran Karya Mahasiswa Komunikasi Unesa Wujud Kesiapan Bersaing di Dunia Industri

Next Post

Ada Ada Saja, Pagar Laut Dibangun Swadaya Nelayan

Berita Terkait

Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

Renungan Suci Warnai HUT Ke 65 Yonif 320/Badak Putih dengan Khidmat

by wiwin boncel
Mei 14, 2025
0
1.4k

...

Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

Jatim Gagas BUMD Holding, Danantara Lahir Lebih Dulu

by redaksi
Mei 14, 2025
0
1.4k

...

Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

Bareng Edho Zell, J&T Connect Preneur Tour 2025 Bantu UMKM Kuasai Pasar Digital

by wiwin boncel
Mei 14, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Ada Ada Saja, Pagar Laut Dibangun Swadaya Nelayan

Ada Ada Saja, Pagar Laut Dibangun Swadaya Nelayan

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.