SIAGAINDONESIA.ID Perbedaan proses pengurusan PKKPRL perlu di dipertanyakan dan menjadi keluhan pemrakarsa serta pemerhati masalah kemaritiman. Demikian dikatakan Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.
Ada pemrakarsa atau perusahaan swasta yang cukup cepat dalam proses pengajuan PKKPRL, mulai dari survey sampai ke Vertek berjalan lancar. Akan tetapi ada pula yang bertahun-tahun menunggu terbitnya dokumen PKKPRL. Akan tetapi sampai saat ini belum ada survey seperti dialami perusahaan BUMN, PT Pelindo.
Sejak terbitnya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut hingga UU no 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diundangkan, perusahaan plat merah tersebut mengaku langsung memproses dan mengajukan PKKPRL sebagai manifestasi taat aturan mengingat perusahaan tersebut milik negara.
“Pelindo dan APBS sudah melakukan proses permohonan ijin PKKPRL saat ini prosesnya sudah jalan namun butuh waktu”. Demikian dikatakan Senior Manager Hukum Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Hal itu menjawab pertanyaan siagaindonesia.id tentang beroperasinya anak perusahaan Pelindo, PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak mempunyai PKKPRL akan tetapi melakukan rutinitas pengerukan di alur pelayaran barat Surabaya serta dumping di utara Pulau Karang Jamuang.
Sementara itu dari pengalaman beberapa kali diundang khusus mengikuti Vertek zooming oleh pemrakarsa, dari sekian banyak institusi yang diundang, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) berperan aktif.
“Pertanyaan kritis BPSPL membuat pemrakarsa atau perusahaan sering terjebak menjawab,” jelas awak media siagaindonesia.id.
Akibatnya, usulan pemrakarsa bisa ditolak, diminta memperbaiki kajian atau tidak ada sanggahan.
“Jika diminta memperbaiki kajian ini perlu diwaspadai,” jelas Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan seraya menambahkan BPSPL pegang peranan dalam proses PKKPRL.
Sebab lanjutnya, bila terjadi kontak fisik indikasinya banyak hal kemungkinannya.
“Sistim perijinan satu pintu (OSS) diciptakan untuk menghindari kontak fisik akan tetapi hal itu sulit dihindari,” jelasnya.
Seperti diberitakan, ada pengakuan dua pemrakarsa yang konsultasi ke staf PRL KKP di Jakarta dan BPSPL Denpasar untuk mencari solusi pengajuan PKKPRL yang bermasalah.
Sementara itu Koordinator BPSPL Surabaya, Suwardi menyarankan menghubungi
hoteline pelayanan DJPKRL atau BPSPL Denpasar untuk konfirmasi terkait proses PKKPRL. Hal itu dikatakan jika awak media kesulitan menghubungi Katimja Pelayanan PKKPRL, Dikor Jupantrata.
Sebagai referensi BPSPL mempunyai peran penting, antara lain melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya secara berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan. @tim redaksi (bersambung)
Discussion about this post