SIAGAINDONESIA.ID Gonjang-ganjing dugaan korupsi kredit fiktif atau kredit Bodong Bank Jatim Cabang Jakarta Rp 596 Miliar memasuki babak baru. Pasca ditahannya mantan Kacab Jakarta, Benny, direksi Bank Jatim menunjuk Henri Wijaya sebagai Kepala Cabang yang baru. Mantan Kasubdiv Hukum Bank Jatim yang sebelumnya menjadi Kacab Bank Jatim Gresik itu diduga membawa misi untuk mengamankan direksi Bank Jatim pusat.
“Pak Henri diduga punya kerabat yang pernah menjabat di Kejaksaan Agung,” jelas sumber Ordal yang tidak bersedia disebut namanya.
Henri diharapkan mampu melokalisir permasalahan sehingga tidak sampai merembet ke kantor pusat.
“Menyikapi lagu lama dengan skenario usang ini ujung ujungnya yang jadi terdakwa di intern Bank Jatim adalah kepala cabang, penyelia dan analis,” prediksi salah seorang karyawan.
Bersama karyawan lain dirinya berharap Kejari Jakarta juga mengusut hingga ke direksi. Berdasarkan beberapa fakta kasus kredit bermasalah di Bank Jatim selama ini hanya sampai di kepala cabang.
“Direksi lolos dari sangkaan padahal jika ditelusuri ada dugaan keterlibatan direksi,” kata pengamat perbankan Badrus Syamsi.
Seperti diberitakan, bobolnya Bank Jatim Cabang Jakarta yang jumlahnya cukup fantastis, setengah triliun lebih menjadi atensi publik. Salah satu diantranya mantan Direksi Bank Jatim.
Sepengetahuan dirinya Direksi tidak mungkin tidak tahu, sebab cabang juga tidak mungkin bisa mencairkan dana sebesar itu tanpa persetujuan dari Pusat, karena Cabang punya batas kewenangan.
Dirinya mengingatkan tim penyidik Kejari Jakarta, aturan mainnya Kacab diberi kewenangan maksimum Rp 5 miliar. Demikian dibeberkan mantan direktur kredit Bank Jatim yang wanti-wanti namanya tidak disebut.
Menurutnya yang namanya kredit pasti ada keterkaitan baik ke samping maupun ke atas. Untuk kredit di bawah 50 miliar kewenangan ada di Kepala Divisi Kredit dan sebelum pencairan dipresentasikan di hadapan direksi.
“Tetapi kredit di atas 50 miliar harus persetujuan direksi, minimal dua orang direksi tanda tangan,” jelasnya.
Ditambahkan, persetujuan dilakukan oleh Direktur Kredit bisa pula dengan Dirut atau Direktur Bisnis, atau Direktur Kepatuhan.
“Dirut yang sekarang, setahu saya tidak mau ikut tanda tangan persetujuan, tetapi aturan Otoritas Jasa Keuangan, Dirut setidaknya wajib mengetahui agar tidak lepas tangan jika terjadi sesuatu “pungkasnya.
Hal inilah yang bisa dijadikan referensi tim Kejari Jakarta sebagai entry point memeriksa jajaran direksi di lantai 2 Bank Jatim jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Hingga saat ini pihak Bank Jatim yang dikonfirmasi belum merespon.@team