SIAGAINDONESIA.ID Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 10 menyebutkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ). KKPRL wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.
Kepemilikan KKPRL merupakan suatu legalitas bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dimohonkan telah sesuai dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).
“Aktivitas atau kegiatan pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengurus KKPRL diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 47A. KKPRL wajib dimohonkan untuk kegiatan,” Demikian dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Isa Anshori menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dikatakan, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, wisata bahari, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, telekomunikasi, instalasi ketenagalistrikan, perikanan, perhubungan, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumberdaya air, pulau buatan, dumping, mitigasi bencana harus memiliki PKKPRL.
Berdasarkan daftar di atas, lanjutnya, kegiatan di sektor perhubungan berupa pengerukan (dredging) ruang laut merupakan kegiatan yang diwajibkan untuk memiliki PKKPRL.
Pada saat pengerukan juga dilakukan pembuangan material keruk pada area dumping yang telah ditetapkan. Pembuangan material keruk pada ruang laut yang telah ditetapkan sebagai dumping area di laut juga merupakan kegiatan yang wajib memiliki PKKPRL.
Seperti diberitakan sebelumnya Peraturan Daerah No10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2023-2043 menetapkan tiga lokasi dumping yaitu di perairan Gresik, Tuban dan Selatan Banyuwangi. Lokasi dumping di Perairan Gresik dan Tuban masing masing diplot dua titik yang berisisan.
“Semua aktivitas dumping harus di lokasi yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut kalau ada yang membuang limbah di laut di luar lokasi tersebut dan usahanya tidak memiliki PKKPRL berarti pelanggaran serius,” ujar Kasi Ruang Laut DKP Jatim, Wahyu Widya.
Informasi yang berhasil dikumpulkan Siagaindonesia.id, empat perusahaan sudah memiliki ijin PKKPRL untuk dredging dan dumping area yaitu Semen Indonesia Gresik dan Primkopal untuk area dumping di perairan Gresik. Sedangkan di perairan Tuban PKKPRL atas nama Pertamina-Rosneft Tuban dan di selatan Banyuwangi akan dimanfaatkan PT. Bumi Suksesindo penambang emas di Banyuwangi. Tidak semua yang melakukan kegiatan atau aktivitas usaha di laut Jawa Timur mempunyai ijin PKKPRL.
“PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang melakukan aktivitas usaha pengerukan di alur pelayaran barat Surabaya dan membuang lumpur hasil pengerukan atau dumping di sebelah utara Pulau Karang Jamuang tidak mempunyai ijin PKKPRL,” ungkap Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.
Menurut Komang panggilan akrab mantan wartawan yang berprofesi pengacara itu menambahkan, PT. APBS sebagai bagian dari BUMN, Pelindo seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Aturan nya kan sudah jelas, apakah badan usaha milik pemerintah boleh seenaknya sendiri?” Tanya Komang.
Sementara itu Dirut PT. APBS, Agus Hermawan yang dikonfirmasi melalui pesan pendek, singkat menjawab, PKKPRL itu tanggung jawabnya Pelindo, bukan APBS. k/@masduki