SIAGAINDONESIA.ID Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) telah ditetapkan DPRD Gresik, menjadi peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaran ketenagakerjaan, penyelenggaran kearsipan, serta perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nurhamim penetapan tiga Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan berharap ketiga Perda itu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semoga dengan ditetapkannya tiga Perda yang baru itu, dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik,” ujarnya, Rabu (26/10).
Ia juga menyampaikan, setelah tiga perda ditetapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun peraturan teknis.
Misalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bisa segera menyusun perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan atas Perda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan.
Ia juga minta kepala disnaker agar pengaturan tentang teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik tentang kordinasi penempatan, serta fasilitas calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi ketrampilan kerja.
“Kami minta melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal. Sebab, hal ini bukan hanya kewajiban perusahaan. Namun, juga Pemkab Gresik untuk menekan angka pengangguran maupun kemiskinan,” tuturnya.
“Jangan sampai perda setelah ditetapkan tidak bisa dilaksanakan karen perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan belum dibuat,” tambahnya.
Hal yang sama juga harus dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk membangun budaya literasi masyarakat dengan dukungan electronic library atau perpustakaan digital seperti yang diharapkan Bupati,” tandasnya. @ahu
Discussion about this post