SIAGAINDONESIA.ID, Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Gabungan Komisi I dan II, pembahasan Raperda Pencegahan Penyakit Menular, Rabu (26/6/2024).
Kali ini rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliyono yang diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Sekda Mujiono beserta jajaran Kepala SKPD, camat dan lurah.
Setelah dibuka, Ketua Gabungan Komisi I dan II, Marifatul Kamila memaparkan laporannya di hadapan rapat paripurna, dalam rangka persetujuan bersama atas raperda tersebut.
Adapun yang melatari penyusunan raperda ini adalah serangan virus Covid 19 yang dapat melumpuhkan dunia. Tidak hanya masalah kesehatan melainkan juga berdampak pada masalah ekonomi dan bahkan masalah sosial.
“Kita ketahui Bersama bahwa perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular merupakan sebuah upaya yang dapat dilakukan semua pihak untuk mewujudkan ketahanan kesehatan masyarakat serta mewujudkan kualitas kesehatan masyarakat.
Diketahui bersama, perubahan pola penyakit dapat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas penduduk dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan.
Sehingga perlu dilakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit dengan tetap memtimbangkan kespesifikan atau kearifan lokal dan potensi sumber daya di Kabupaten Banyuwangi.
“Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan saja, melainkan harus melibatkan semua sektor,” paparnya.
Secara teknis Gabungan Komisi I dan II telah menyusun batang tubuh raperda ini dalam beberapa BAB yang memuat pasal-pasal serta ayat.
Politisi Golkar ini menambahkan, secara substansi materi raperda ini telah disetujui bersama tim pemerintah daerah untuk dilakukan finalisasi dan diajukan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur.
Raperda ini juga telah memperoleh hasil fasilitasi Gubernur Jatim tertanggal 31 Mei 2023. Namun secara bersamaan di tahun yang sama pemerintah menerbitkan UU 17/2023 tentang Kesehatan, sehingga raperda ini sempat ditunda untuk diusulkan, guna menyesuaikan dan menyelaraskan dengan Undang-Undang tentang Kesehatan terbaru.