SIAGAINDONESIA.ID – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) UNESA memberikan pelatihan bertajuk Peningkatan Kemampuan Pengelolaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kediri, bertempat di Universitas Islam Kadiri (Uniska).
Kegiatan Pengabdian Masyarakat (PKM) yang diketuai oleh Dr. Harmanto ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi para dosen PTS di wilayah Kediri Raya untuk meningkatkan pengelolaan RPL.
Dr Harmanto mengatakan, kegiatan pengabdian masyarakat ini memberikan pelatihan mengenai pengelolaan Rekognisi Pembelajaran Lampau. Dia mengatakan RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu
Dalam paparannya, Harmanto menyampaikan ada dua tipe RPL yakni tipe A dan tipe B. RPL tipe A dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial untuk melanjutkan ke pendidikan formal, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, pendidikan nonformal atau informal; dan/atau, pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat
Sementara RPL tipe B dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara holistik terhadap hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja, untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan jenjang kualifikasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen yang ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang KKNI
“Dalam melaksanakan RPL, pemimpin perguruan tinggi dapat membentuk unit pelaksana RPL atau menambahkan fungsi pelaksanaan RPL pada unit yang sudah ada pada perguruan tinggi sebagai pengelola RP,” bebernya.
Pada pelatihan itu, juga disampaikan mengenai jenis RPL Tipe A dan B, trasfer kredit, mekanisme asesmen RPL, tahapan penyelenggaraan RPL, Aplikasi Sistem E-Rekomendasi Akademik (SIERRA), dan berbagai hal lainnya.
“Pada prinsipnya, Perguruan Tinggi yang melaksanakan RPL harus menjamin akses kesempatan belajar secara berkeadilan dan inklusif.” tandasnya. @sir