SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pemeriksaan berkas dan dokumen yang diunggah ke dalam aplikasi SIPOL sebagai persyaratan pendaftaran Partai Demokrat, sudah lengkap.
Disampaikan Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Holik, durasi proses pemeriksaan berkas dan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Demokrat sebagai calon peserta Pemilu 2024 ini lebih cepat dibandingkan proses pemeriksaan berkas dan dokumen parpol-parpol sebelumnya.
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan berkas dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol Demokrat yang diunggah ke dalam aplikasi SIPOL. Proses pengecekan kelengkapan dokumen lebih cepat lagi yakni 58 menit,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Dikatakan Idham, KPU kemudian menerbitkan berita acara bahwa semua berkas dan dokumen Partai Demokrat sebagai persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap.
“Tepat pada 14.58 WIB, KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat dinyatakan lengkap,” tegas dia.
Dengan demikian, partai politik (parpol) yang sudah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU totalnya kini sebanyak sembilan parpol dari 12 parpol yang sudah mendaftar.
Adapun sembilan parpol itu yakni PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Partai NasDem, PKN, Partai Garuda, dan Partai Demokrat.
“Dengan demikian parpol yang sudah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada sembilan,” jelasnya.@