SIAGAINDONESIA.ID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur bergerak cepat untuk melakukan sidak dan verifikasi atas laporan masyarakat Bangkalan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang dugaan reklamasi dan penebangan mangrove di pesisir selatan Bangkalan.
“Terdapat tanaman mangrove yang hilang diduga ditebang lokasinya tepat di belakang lahan PT BTS,” ungkap Kadis LH Jatim, Jempin Marbun.
Lebih lanjut dijelaskan ditemukan pula urugan tanah di laut tepat dibelakang lokasi perusahan yang diduga kegiatan reklamasi laut. Sementara perusahaan yang bersangkutan juga tidak memiliki dokumen lingkungan untuk kegiatan reklamasi di laut.
“Saya minta BTS mulai saat ini menghentikan kegiatan yang belum ada ijinnya sekaligus BTS menandatangi Berita Acara di DLH,” tegas Jempin Marbun seraya menambahkan BTS sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tahun 2022.
Sampai berita ini diturunkan pihak BTS tidak merespon konfirmasi via pesan singkat yang diajukan maritimnews.co dan siagaindonesia.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Citra Satelit dan Badan Informasi Geospasial BTS diduga telah melakukan reklamasi kurang lebih 16 meter masuk ke laut, luasnya sekitar 261 meter persegi dan menebang mangrove seluas 2.100 m2.
“Siapa yang memberi izin reklamasi? dan di areal tersebut dulunya dipenuhi mangrove lalu siapa yang memberi izin menebang?” kata Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Oki Lukito yang juga anggota Dewan pakar PWI Jatim tersebut.
Menurutnya walaupun sudah memiliki PKKPRL, sesuai ketentuan sebelum memiliki Izin Lingkungan dan Izin reklamasi perusahaan yang bersangkutan seharusnya tidak boleh melakukan penebangan mangrove dan melakukan reklamasi.
Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Nurwahidah mengatakan penebangan mangrove di pesisir harus ada izin dari DKP.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan melakukan survey terhadap perusahaan yang berada di sekitar Selat Madura, termasuk BTS sekarang laporannya sedang disusun,” ungkap Nurwahidah yang selama dua hari ini turun ke lokasi bersama seksi Pengawasan.
BTS sendiri berada di zona pelabuhan umum dan izin reklamasinya ke Kemenhub.
Sementara Kepala Bidang Rencana Pembangunan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Rita Simanjuntak menegaskan, izin reklamasi diterbitkan oleh kantor Pusat (HUBLA) Kemenhub dan sampai saat ini BTS belum pernah mengajukan kepada Otoritas Pelabuhan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim Indonesia, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH mengatakan pihaknya sudah mendapat mandat dari sejumlah LSM, diantaranya Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan dan Forum Masyarakat Peduli Nelayan untuk melaporkan kegiatan reklamasi illegal dan penebangan pohon mangrove tanpa izin ke Polda Jatim serta instansi terkait lainnya seperti KKP, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan.
“BTS dapat dijerat dengan tindak pidana korporasi sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (1), Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terangnya saat dihubungi.
Jika terbukti melakukan reklamasi ilegal dan merusak mangrove, lanjutnya, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.
Komang juga menduga ada oknum KKP yang ikut bermain dalam proses perizinan PKKPRL PT BTS. “Seharusnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang ada di dalam tim Pemanfaatan Ruang Laut KKP untuk melakukan investigasi,” tandasnya.@k
Discussion about this post