SIAGAINDONESIA.ID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim sudah melayangkan Surat Peringatan kepada beberapa galangan kapal yang ada di Pesisir Barat dan Selatan Kabupaten Bangkalan. Salah satunya adalah galangan kapal PT Ben Santoso. Galangan tersebut mendapatkan Surat peringatan dari DLH Jatim karena belum melengkapi perizinan. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, melalui Kepala Bidang Pengawasan, Ainur.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim Indonesia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jatim menghentikan proses persetujuan teknis (Pertek) izin Galangan Kapal PT. Ben Santoso Shipyard Kamal dan Banyuajuh Kecamatan Kamal, Bangkalan yang ditengarai belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika area usaha melebihi garis pantai, area laut wajib dilengkapi PKKPRL, Izin Lingkungan, Izin Reklamasi. Sedangkan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi.
“Dengan dasar itu seharusnya DLH Jatim menghentikan proses pertek ijin lingkungan hidup sebelum PKKPRL terbit,” Jelas Komang.
Sementara Pemilik Galangan Kapal Ben Santoso tidak merespon saat dihubungi.@masduki
Discussion about this post