TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

Mei 17, 2025
Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Mei 17, 2025
drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

Mei 17, 2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau
Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

by wiwin boncel
Mei 17, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu...

Read moreDetails
Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Mei 17, 2025
1.4k
drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

Mei 17, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 17, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

DLH Jatim : Galangan Kapal BTS Akui Tebang Mangrove Secara Ilegal

by redaksi
Agustus 20, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
DLH Jatim Melayangkan Surat Peringatan pada PT Ben Santoso

Area Usaha PT Bintang Timur Samudra. Foto:Ist

507
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Hingga saat ini Galangan Kapal Bintang Timur Samudra (BTS) yang berada di Kamal, Bangkalan belum memenuhi ketentuan untuk menanam kembali ratusan pohon mangrove yang ditebang secara illegal.

“Penebangan mangrove untuk perluasan area usaha galangan kapal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim yang dikutip Kepala Bidang Pengawasan DLH Jatim, Ainul Huri kemarin di ruang kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut, BTS sudah menyatakan kesanggupannya untuk menanam kembali pohon penghijauan pantai tersebut akan tetapi hingga saat ini belum ada realisasinya.

Menurut ketentuan yang berlaku di Peraturan Pemerintah 85 Tahun 2021, sanksi administrasi berupa denda administraf bagi pelanggaran atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan dikenakan denda sebesar 300 persen dikalikan luas areal dikalikan Rp 18.680.000.

“Kami akan laporkan ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar perusahaan galangan kapal yang merusak lingkungan menerima sanksinya,” tegas Direktur Jaringan Advokasi Maritim, Laili Azis yang dihubungi terpisah.

Ainul Huri menegaskan bahwa BTS diberi sanksi adminstrasi dilarang melakukan seluruh aktivitas di atas lahan reklamasi.

“Termasuk memposisikan atau menempatkan kapal yang diperbaiki,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan DLH Jatim tersebut selanjutnya mengatakan dirinya menerima informasi di lahan reklamasi BTS ditemui ada aktivitas perbaikan atau pembuatan kapal. Hal senada juga pernah dikatakan Kepala Seksi Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Wahyu Widya Laksana, sebelum ijin operasional keluar walaupun perusahaan sudah memiliki Persetujuan Kesusuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tetap tidak boleh melakukan aktivitas apapun.

Sementara itu pemilik Galangan Kapal BTS, Thomas yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan penjelasan.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, DLH jatim menjatuhkan sanksi admnistratif kepada sejumlah usaha Galangan Kapal di Bangkalan yang kedapatan melanggar aturan. Pelangagaran diantaranya, tidak mempunyai unit pengolahan limbah (IPAL), kapasitas IPAL kecil atau tidak sesuai, melakukan reklamasi illegal, menebang mangrove illegal, izin lingkungan tidak sesuai dengan luas area, tidak memiliki kolam penampungan limbah cair, Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah padat tidak sesuai.

“usaha Galangan Kapal memproduksi limbah beracun dan berbahaya atau B3 berupa logam berat yang tidak bisa diurai air laut sehingga sangat membahayakan lingkungan,” tegas Ainul Huri. @masduki

Share203Tweet127
Previous Post

Menhan RI Temui Perdana Menteri dan Menhan Australia di Canberra

Next Post

BMW All-New 520i M Sport Resmi Mengaspal di Surabaya 

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

by wiwin boncel
Mei 17, 2025
0
1.4k

...

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

by wiwin boncel
Mei 17, 2025
0
1.4k

...

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

by wiwin boncel
Mei 17, 2025
0
1.4k

...

Next Post
BMW All-New 520i M Sport Resmi Mengaspal di Surabaya 

BMW All-New 520i M Sport Resmi Mengaspal di Surabaya 

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.