SIAGAINDONESIA.ID Diberitakan sebelumnya, Wilayah perairan laut utara Jawa, khususnya di wilayah Jawa Timur beberapa waktu terakhir telah terbukti merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Adanya sesar aktif di Laut Utara Jawa, yang juga mencakup perairan laut Gresik dan Tuban. Bahkan BMKG mencatat telah terjadi 229 kali gempa susulan di laut Tuban dan 167 kali gempa susulan juga di Gresik. Demikian dikatakan Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat Untuk Peradilan Perikanan (KIARA), Fikerman Saragih.
Perlu diketahui bahwa lokasi gempa tersebut tidak jauh jaraknya dengan lokasi dumping yang ada di Gresik dan Tuban, yang ditengarai lokasi dumping berada di Tuban merupakan pesanan PT. Pertamina-Rosneft yang sudah disahkan Perdanya oleh Pemprov Jatim, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Hal terebut mendapat respon dari Humas PT. Pertamina-Rosneft, Yuli yang mengatakan seluruh rencana aktivitas Perusahaan sudah tertuang dalam izin lingkungan dan Amdal dan dilakukan monitoring sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila ada hal lain yang perlu menjadi perhatian dan koreksi dari pemerintah, atas perkembangan situasi terkini, sebagai perusahaan yang patuh terhadap regulasi, tentu perusahaan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang ada”, katanya.
Sementara itu, menanggapi opini yang ditulis oleh Dewan Pakar PWI Jatim, Oki Lukito, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Ketua Tim Teknis Pembuatan Dokumen Tata Ruang Laut Jatim, Wahyu Widya Laksana Nugraha menyampaikan dalam pengerjaan Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) DKP menggunakan Dokumen RZWP3K, Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai bahan integrasi tata ruang provinsi (darat dan laut) yang merupakan mandat dari PP 21 Tahun 21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dan untuk prosedur pembuatan Dokumen MTPP menggunakan Permen KP 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Pembahasan zona dumping melalui prosedur yang rumit, kami membahas zona tersebut khusus 3 bulan sendiri. Pembicaraan antar OPD di lingkup Pemprov Jatim, dengan tim teknis zonasi daerah Dir PRL KKP, dan semua pihak yg terkait, pemerintah kabupaten dan pelaku usaha maritim. Dan disepakati melalui deklarasi di tingkat provinsi dan pusat”, jelasnya.
Singkatnya, lanjut Wahyu, hasil pembahasan tentang Dumping Area digambarkan dalam pola ruang dan struktur ruang Dokumen MTPP sebagai perencanaan lokasi dumping. Secara mudahnya Dumping Area adalah lokasi untuk menempatkan hasil aktivitas/kegiatan manusia (berupa industri maritim atau non industri maritim) dengan syarat syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut dijelaskan dalam matriks kesesuaian pemanfaatan ruang di dalam bab tersendiri dalam Dokumen MTPP.
“Tentunya syarat-syarat material yang ditempatkan di area dumping memperhatikan kelestarian ekosistem, tidak mengandung limbah racun, tidak berpotensi merusak habitat dan biota, dan sebagainya”, tambahnya.
Masih kata Wahyu, Zona Dumping di peta pola ruang Dokumen MTPP ada 3 zona, yang berada di perairan laut tegak lurus dengan daratan pesisir Tuban, Gresik dan Banyuwangi Wilayah selatan. Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sudah dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, melalui verifikasi teknis dengan DKP diwakili oleh dirinya sendiri dan tim dalam sub koordinator pengelolaan ruang laut Jatim. Selanjutnya dijelaskan, terkait zona dumping di perairan Tuban untuk kepentingan dredging pendangkalan dasar laut kegiatan migas Pertamina (existingnya belum dilakukan). Sedangkan di perairan Gresik untuk pemindahan hasil dredging PT. Semen Gresik karena pendangkalan di pelabuhan (existingnya juga belum dilakukan).
“Jadi di kedua lokasi zona dumping tersebut digunakan untuk memindahkan pasir hasil dredging karena pendangkalan, tidak ada limbah apapun yang di buang di sini. Tentunya kami juga sangat paham dengan kelestarian ekosistem laut,” pungkasnya.
Menimpali pernyataan Wahyu Widya Laksana Nugraha, Oki Lukito yang juga Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan menjelaskan untuk kegiatan dredging yang akan dilakukan oleh PT Pertamina-Rosneft di Tuban dan PT Semen Gresik di wilayah Gresik, menurut MTPP 2022 kegiatan tersebut dilakukan di Zona Dumping, merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan.
“Begitu pula di Perda 10 Tahun 2023 yang tertuang di dalam Lampiran ke-18 Matriks KKPRL Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Dumping pada halaman 76, kegiatan tersebut merupakan aktivitas tidak diperbolehkan”, timpalnya. @masduki
Discussion about this post