SIAGAINDONESIA.ID Sumber daya ikan merupakan sumber daya alam yang bersifat dapat pulih kembali (renewable), oleh karena itu dalam pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian (precautionary approach).
Implementasi pendekatan tersebut, dalam mengelola sumber daya ikan diaktualisasikan dalam konsep keseimbangan (equilibrium) guna merumuskan kebijakan yang memuat dimensi biologis, ekologis, teknologi, sosial ekonomi dan politik.
Hal itu dikatakan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDK) dan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Choirul Budi Sasongko.
Menurutnya, dengan pertimbangan multi dimensi dalam mengelola sumber daya perikanan, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan, untuk mensejahterakan masyarakat, dibutuhkan manajer perikanan yang berkompeten di bidang kelautan dan perikanan.
“Mengelola Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) membutuhkan kriteria yang spesifik menguasai pengetahuan dan keahlian di bidang perikanan dan kelautan,” ungkap Budi Sasongko.
Dalam memilih dan memutuskan pejabat di lingkungan DKP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, lanjut Budi, kurang tepat hanya mempertimbangkan pada keahlian pengelolaan administratif semata.
“Karena Dinas Perikanan dan Kelautan adalah dinas pelayanan teknis di bidang perikanan dan kelautan,” tegasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya Gubernur Jawa Timur beberapa hari lalu melantik ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sejumlah Orgabisasi Perangkat daerah (OPD) di Gedung Grahadi. Sebanyak 29 diantaranya adalah ASN di DKP Jatim. Pasca pelantikan dan mutasi tersebut menimbulkan keresahan ASN di DKP karena dianggap tidak fair. Beberapa diantaranya tidak memenuhi unsur senioritas, kapabilitas dan kompetensi. Diindikasikan mutasi pegawai di DKP dinilai penilai tidak obyektif, like and dislike.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, menyebutkan sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Menurut catatan redaksi empat pejabat strategis di lingkup DKP, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Kepala Bidang Perikanan Budidaya bukan berlatar belakang ilmu Kelautan dan Perikanan.
Dalam era informasi teknologi saat ini, menurut Budi Sasangko, ketersediaan konten yang memuat teknologi dan ketrampilan, masyarakat dengan mudahnya didapat. Sehingga dibutuhkan aparat perikanan yang mampu menjabarkan konten tersebut, agar masyarakat tepat dalam mengaplikasikan pesan teknologi dalam mengelola usahanya. Aparat perikanan harus berkarakter budaya petarung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh dikatannya, dewasa ini sektor perikanan dan kelautan menghadapi tantangan ancaman yang harus dihadapi dengan rumusan dan aksi-aksi strategis, terdapat dua isu yang mendasar, yaitu menurunnya ketersediaan sumber daya ikan. Di sisi lain, secara umum masyarakat pantai masih tergolong masyarakat yang kurang beruntung (miskin).
Untuk merumuskan kebijakan yang strategis, dibutuhkan perangkat tenaga kerja visioner yang berbasis etos kerja yang tinggi, mempunyai daya profesional justification, yang didukung teknisi-teknisi di UPT yang berbudaya kerja teknologi inovasi dalam melayani masyarakat di lingkungan kerjanya.
UPT Dinas Perikanan merupakan garda terdepan dari DKP, yang mempunyai misi agen sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi UPT.
Kepentingan Politis
Sementara itu pengamat sosial Doktor Umar Sholahudin yang dihubungi terpisah mengatakan, di tengah problematika nelayan Jatim, baik terkait dengan produktivitas hasil perikanan Jatim yang cenderung menurun dan nasib para nelayan, terutama tingkat kesejahteraannya masih rendah, Pemerintah Provinsi seharusnya melakukan pembenahan struktural, terutama pada kelembagaan DKP.
Salah satu prinsip dalam reformasi birokrasi dan perbaikan birokrasi adalah penentuan jabatan: the right man on the right place, dan tentu sistem meritokrasi harus dikedepankan.
“Saya setuju pejabat DKP harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya,” tegasnya.
Hal tersebut menurutnya tentu akan sangat berpengaruh pada kerja dan kinerja kelembagaan di DKP dan pola relasi dengan anak buahnya.
“Jangan sampai jabatan publik diwarnai kepentingan politis dan pragmatis,” ujarnya.
Prinsip ini tak hanya untuk kelembagaan DKP tetapi untuk semua. Personil dan kelembagaan DPK harus mampu membawa akselerasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat/nelayan.@k
Discussion about this post