Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram
Opini

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada...

Read moreDetails
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
1.4k
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Jumat, Juni 6, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituntut Penjara 8 Tahun, Mantan Kepala Bea Dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Akan Bongkar Semuanya

by Didik Moker
Agustus 13, 2024
Reading Time: 1 min read
A A
Dituntut Penjara 8 Tahun, Mantan Kepala Bea Dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Akan Bongkar Semuanya

oplus_2

505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Terdakwa Eko darmanto mantan kepala Bea dan cukai daerah istimewa Yogyakarta akhirnya dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 8 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.Selasa(13/8/2024).

JPU KPK menyatakan bahwa, terdakwa Eko Darmanto mantan kepala Bea dan Cukai Yogyakarta tersebut, telah terbukti bersalah melakukan gratifikasi dengan menerima uang kurang lebih Rp 23,5 milyar dari beberapa pengusaha, ketika dirinya menjabat sebagai kepala Bea dan cukai Yogyakarta.

“Jadi tuntutan kami sudah sesuai dengan fakta persidangan serta beberapa alat bukti yang ditunjukan dipersidangan, sehingga tuntutan kami sudah sesuai,” kata Luki selaku JPU KPK saat dimintai keterangan usai membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Sementara itu, masih ditempat yang sama, terdakwa mantan kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, saat dimintai keterangan, terkait tuntutan dari JPU KPK ini, mengatakan, bahwa dirinya akan melakukan pledoi” saya berada di belakang perkara-perkara besar, yang besuk akan saya sampaikan di pledoi, seperti kasus emas, minyak goreng dan gula,” ucap terdakwa singkat seusai sidang sambil berjalan menuju ke mobil tahanan.

Seperti diketahui, mantan kepala Bea dan Cukai Yogyakarta ini ditangkap oleh KPK terkait perkara gratifikasi dan TPPU ketika dirinya menjabat sebagai kepala Bea dan cukai Yogyakarta beberapa waktu lalu.@

Share202Tweet126
Previous Post

DLH Jatim Melayangkan Surat Peringatan pada PT Ben Santoso

Next Post

Tradisi Penerimaan Warga baru Yonif 431/SSP/3/3 Kostrad

Berita Terkait

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

by Swara
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Tradisi Penerimaan Warga baru Yonif 431/SSP/3/3 Kostrad

Tradisi Penerimaan Warga baru Yonif 431/SSP/3/3 Kostrad

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.