SIAGAINDONESIA.ID Terdakwa Eko darmanto mantan kepala Bea dan cukai daerah istimewa Yogyakarta akhirnya dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 8 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.Selasa(13/8/2024).
JPU KPK menyatakan bahwa, terdakwa Eko Darmanto mantan kepala Bea dan Cukai Yogyakarta tersebut, telah terbukti bersalah melakukan gratifikasi dengan menerima uang kurang lebih Rp 23,5 milyar dari beberapa pengusaha, ketika dirinya menjabat sebagai kepala Bea dan cukai Yogyakarta.
“Jadi tuntutan kami sudah sesuai dengan fakta persidangan serta beberapa alat bukti yang ditunjukan dipersidangan, sehingga tuntutan kami sudah sesuai,” kata Luki selaku JPU KPK saat dimintai keterangan usai membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sementara itu, masih ditempat yang sama, terdakwa mantan kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, saat dimintai keterangan, terkait tuntutan dari JPU KPK ini, mengatakan, bahwa dirinya akan melakukan pledoi” saya berada di belakang perkara-perkara besar, yang besuk akan saya sampaikan di pledoi, seperti kasus emas, minyak goreng dan gula,” ucap terdakwa singkat seusai sidang sambil berjalan menuju ke mobil tahanan.
Seperti diketahui, mantan kepala Bea dan Cukai Yogyakarta ini ditangkap oleh KPK terkait perkara gratifikasi dan TPPU ketika dirinya menjabat sebagai kepala Bea dan cukai Yogyakarta beberapa waktu lalu.@