SIAGAINDONESIA.ID Pasca dilaporkan mantan kliennya Metty Oesman atas tudingan penggelapan di Polda Jatim pada 20 Maret 2023 lalu, Advokat Hendrianto Udjari alias Moses Henry mengaku akan kooperatif.
“Sebagai warga negara yang taat hukum tentu saya akan kooperatif,” katanya kepada awak media, Senin (1/5/2023) kemarin.
Moses menghormati upaya hukum yang dilakukan Metty Oesman meski dirinya merasa telah dijatuhkan harkat dan martabatnya sebagai seorang advokat maupun seorang pendeta.
“Tanpa ada bukti dia buruk-burukin saya di TikTok,” tandasnya dengan menyebut jika laporan yang dilakukan Metty merupakan balasan atas laporannya yang sebelumnya melaporkan Metty ke Ditkrimsus Polda Jatim atas dugaan UU ITE.
Moses juga membantah tudingan melakukan penggelapan. Menurutnya, uang perdamaian dari perkara utang piutang antara Metty Oesman dengan Dodik Wibowo sebesar Rp 450 juta telah diserahkan. Bahkan dia memiliki bukti transfer.
“Sesuai permintaan dari dia (Metty Oesman) saya transfer ke rekeningnya sebesar Rp 200 juta rupiah. Ini ada bukti transfernya,” ujar Moses.
Terkait selisih uang sebesar Rp 250 juta, Moses menyebut jika selisih tersebut merupakan hasil penghitungan dari biaya operasional saat penanganan perkara Metty Oesman dengan Dodik Wibowo, yakni sebesar Rp.150 juta.
“Sedangkan yang 100 juta itu adalah sukses fee,” ungkapnya.
Meski demikian, Moses Henry mengaku akan mengembalikan dana yang merupakan haknya dalam penanganan perkara tersebut kepada Metty Oesman.
“Kalau memang itu diklaim bukan bagian dari hak saya yang telah bekerja, tentu akan saya kembalikan,” demikian Moses.@