Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela
Alutsista

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Komandan Brigif 1 Jaya Sakti Letnan Kolonel Inf  A.A Gede Rama C.P, S.Sos., M.Tr.(Han). melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif...

Read moreDetails
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k
Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Diklaim Disetujui Kejaksaan, Pemenang Tender RS Surabaya Timur Tetap Dilanjut

Yusuf Husni: Harus Tunjukkan Bukti Legal Dari Kejati agar Tidak Blunder

by redaksi
September 28, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Diklaim Disetujui Kejaksaan, Pemenang Tender RS Surabaya Timur Tetap Dilanjut

Hearing Komisi D DPRD Surabaya terkait tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur, Rabu (27/9/2023).

533
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Komisi D DPRD Surabaya menggelar hearing terkait tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur, Rabu (27/9/2023).

Dalam hearing terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya dalam pengawasan pengadilan sejak PN Niaga Makassar menjatuhkan keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS).

Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Bangunan Gedung DPRKPP dan menjabat sebagai PPK, Iman Krestian yang mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status

Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.

“Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah. Proyek bisa jalan terus. Dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.

Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur, yakni ‘pailit, dalam pengawasan pengadilan dan perusahaan tidak sedang dihentikan’, tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim Yusuf Husni menanggapi pernyataan tersebut.

Menurut Yusuf, yang menentukan
tiga unsur harus terpenuhi semua
‘Pailit, dalam pengawasan pengadilan dan perusahaan tidak sedang dihentikan’ adalah pengadilan bukan kejaksaan.

“Kalau Pemkot tetap jalan terus, berarti menabrak aturan,” kata Yusuf usai hearing.

Yusuf membeberkan dasar hukum sebagaimana dijelaskan Legal Opinion (LO) Sabar M. Simamora, S. H., M. H. Bahwa PTPP selaku Debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administtrasi dan legalitas sebagai penyedia.

“Padahal menurut Sabar Simamora satu unsur saja sudah memenuhi,” terang Cak Ucup, sapaan akrab Yusuf Husni.

Karena itu Yusuf meminta agar Pemkot Surabaya harus berhati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menjadi blunder ke depannya.

“Pemkot harus super hati-hati. Kalau memang sudah koordinasi dengan APH, harus ditunjukkan bukti legalnya. Minta tertulis ke Kejati. Jangan mau dalam bentuk pendapat atau jangan sampai itu menjadi jebakan,” kata Yusuf mengingatkan.

Sekarang masalahnya, lanjut Yusuf, apakah Kejati dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara
(Asdatun) berani membuat surat itu dan menyatakan bahwa proses penetapan pemenang tender RS Surabaya Timur, aman untuk dilanjutkan.

“Apalagi seperti diberitakan saat ini Kasasi PKPU di Makasar sudah ditolak pada 22 September karena kedaluwarsa. Jangan sampai Asdatun kena masalah dengan hal ini,” terang Yusuf.

Yusuf lantas kembali mengingatkan pihak Pemkot Surabaya untul mempertimbangkan penandatangan kontrak PTPP tanggal 29 September.

“Bila mau nekat silahkan, kami sudah ingatkan,” tandasnya.

Selain itu, Yusuf juga meminta DPRD Kota Surabaya untuk terus mengawasi pencairan dana proyek RS Surabaya Timur.

“Jangan sampai dana yang dianggarkan RP 200 miliar lebih untuk tahun ini dicairkan semua. Padahal secara logika PTPP tidak akan mampu menyelesaikan proyek tersebut yang selama 3 bulan progresnya bisa mencapai 40 persen lebih. Jangan sampai proyek RS Surabaya Timur menjadi kasus BTS yang kedua, proyek belum selesai tapi dana sudah dicairkan,” demikian Yusuf.

Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. PTPP selaku pemenang tender, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, dinilai akan menabrak aturan.@

Share213Tweet133
Previous Post

Program Halo Doc dan Apotek Tri Dharma, Primadona Baru Layanan Kesehatan Bagi Warga Intan Jaya

Next Post

Istana Sedang Berhadapan Dengan Rakyat

Berita Terkait

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

Jan Hwa Diana, Owner UD Sentoso Seal Jadi Tersangka

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Istana Sedang Berhadapan Dengan Rakyat

Istana Sedang Berhadapan Dengan Rakyat

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.