SIAGAINDONESIA.ID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim akan menangguhkan izin lingkungan PT. Bintang Timur Samudra (BTS), jika perusahaan tersebut benar tidak memiliki Workshop.
“Kami akan telusuri informasi ini, jika benar BTS tidak memiliki Workshop sendiri DLH akan menangguhkan izin lingkungannya,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim melalui Kepala Bidang Pengawasan, Ainur Huri.
Sebelumnya diberitakan BTS mendapat surat peringatan DLH Jatim untuk segera merevisi pengajuan izin lingkungan yang dianggap tidak sesuai.
Menurutnya Workshop merupakan fasilitas galangan kapal dan persyaratan mutlak yang harus dimiliki galangan kapal ketika mengajukan ijin lingkungan.
“Termasuk fasilitas instalasi pengolahan limbah cair, IPAL dan Tempat penampungan sementara (TPS) untuk membuang limbah padat, industri galangan kapal limbahnya mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3),” jelasnya.
Ainur minta agar dalam pengajuan izin lingkungan jangan ada yang ditutup-tutupi serta ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selain kantor, Galangan Kapal wajib memiliki tempat perancangan untuk tim desain dan teknik bekerja merancang kapal baru atau melakukan modifikasi terhadap desain yang ada. Ini bisa meliputi ruang konferensi, ruang komputer dengan perangkat lunak desain, dan ruang diskusi. Selain itu, hal penting lainnya Galangan kapal memiliki atau pusat produksi di galangan kapal untuk merakit berbagai komponen kapal dan digabungkan menjadi satu unit. Area ini biasanya luas dan dilengkapi dengan derek, slipway, dan peralatan pengangkut untuk memudahkan proses pembangunan.
Idealnnya fasilitas lain yang harus dimiliki Galangan Kapal yaitu tempat perawatan dan perbaikan kapal. Kapal-kapal yang sudah beroperasi diperbaiki, dirawat, dan dimodifikasi. Ini bisa mencakup dok untuk akses ke bagian bawah kapal. Selain harus memiliki bengkel perbaikan mesin, fasilitas pengelasan, dan bengkel untuk perawatan listrik. Tidak kalah penting keberadaan Bengkel plat untuk plat-logam ditekuk, dipotong, dan dipersiapkan sebelum digunakan dalam konstruksi kapal.
“Di setiap lokasi Galangan Kapal wajib memiliki IPAL dan TPS karena limbah produksi kapal sangat berbahaya untuk lingkungan sekitarnya,” tegas Ainur Huri.
Sementara itu pemilik Galangan Kapal BTS, Thomas yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberika penjelsanmeskipun pesan kami sudah dibaca.
Hasil pengamatan di lapangan, lokasi Galangan Kapal BTS dan Gapura yang merupakan satu kepemilikan, diapit oleh Galangan Kapal Ben Santo tanpa dibatasi pagar pemisah yang berada di Desa Kamal dan Banyuajuh, Bangkalan.
Posisi BTS yang sudah mengantongi Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan lokasinya berada di atas areal PT. Gapura Ship Yard yang berada di lahan reklamasi dan ditengarai hasil reklamasi liar serta belum memiliki PKKPRL.
“Ini kapal patroli milik BTS yang sedang dikerjakan di tempat kami,” ujar pemandu PT. Ben Santoso yang mengantar media ini keliling area Galangan Kapalnya sambil menunjuk lokasi pembuatan kapal.
Selama ini menurutnya order pembuatan kapal atau perbaikan kapal BTS dikerjakan di workshop milik Ben Santoso. @masduki
Discussion about this post