SIAGAINDONESIA.ID Aturan PKKPRL membawa konsekuensi yang memberatkan pengusaha galangan kapal. Demikian dikatakan Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (IPERINDO), Anita Pudji Utami.
“Galangan kapal membayar double PNBP, Kementerian Perhubungan dan KKP,” jelas Dirut PT. Adiluhung Sarana Segara itu.
Selain itu lanjutnya, biaya yang dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan PKKPRL juga banyak, belum pembuatan AMDAL peningkatan dari UKL-UPL yang telah dimiliki sebelum nya, ijin reklamasi, ijin operasional, sewa perairan dan lainnya. Hal senada juga diungkapkan presiden Shrimp Club Indonesia (SCI), Haris Muhtadi.
“Pengusaha tambak udang dibebani biaya konsultan pemasangan pipa intake sebesar 60 juta padahal biaya PNBP tidak lebih dari 1 juta,” kata Haris Muhtadi ketika menemui Kadis Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.
Karena mengurus perijinan PKKPRL tambak udang mahal banyak pengusaha tambak udang Vannamei di Jatim yang tidak mengurus PKKPRL, salah satunya PT. Tanjung Bumi Akuakultur Indonesia (TBAI), Klampis Bangkalan.
“Benar TBAI tidak mengurus PKKPRL karena biayanya mahal” kata Kabid Perikanan Bangkalan beberapa waktu lalu.
Pada awal ditetapkan keharusan mempunyai PKKPRL bagi setiap usaha di ruang laut, merupakan berkah bagi konsultan untuk meraup keuntungan. Jumlah perusahaan yang mengajukan ijin masih sedikit dan KKP pusat masih bisa menghandle.
Menurut catatan siagaindonesia.id di Jawa Timur ada empat perusahaan yang terlebih dahulu mengantongi ijin PKKPRL. February 2022 PT. Bintang Timur Samudra (BTS) Bangkalan, Surabaya Terminal Service (STS) di Kalianak Surabaya, Gerbang Samudra Madura (GSM) Bangkalan, Samudra Nirwana Sejahtera Bangkalan (SNS).
Memasuki tahun ketiga diberlakukan PKKPRL persoalan mulai menumpuk karena banyaknya pengajuan ijin yang disentralisasi di Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP. Kewenangan ada pada Koordinator dan Katimja Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut. Dengan personil yang terbatas sekitar 30 orang wajib menangani banyaknya permohonan PKKPRL se Indonesia yang masuk melalui mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Sub mission (OSS) implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.21 Feb 2023.
Karena overload, peran Koordinator dan Timja Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut yang dipandegani Muhandis Sidqi dan Budi M. Ruslan diduga mulai bergeser. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan PSDKP diindikasikan turut ambil peranan. Perusahaan yang kesulitan mengurus PKKPRL dan bermasalah ditawari jasa konsultansi, badan usaha atau perorangan. Hal ini dialami oleh salah satu perusahaan budidaya udang.
“Mereka menyodorkan lembaga konsultan dan jasa pribadi untuk mengurus PKKPRL,” kata pengusaha udang Vannamei yang minta namanya tidak disebutkan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jaringan Advokasi Maritim (JAM) menyesalkan jika hal itu benar terjadi.
“Seharusnya dibantu jangan mencari kesempatan di tengah kesempitan,” sesal Laili Azis.
Siapa sajakah oknum BPSPL Denpasar dan BPSPL Satuan Kerja Surabaya serta PSDKP Wilker Jawa Timur yang dimaksud?@Tim Redaksi (Bersambung)