Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Juni 6, 2025
Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Juni 6, 2025
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi
Alutsista

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

by wiwin boncel
Juni 6, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Setelah menuntaskan penugasan di Papua dengan gemilang, Satgas Yonif 501 kembali ke homebase dengan membawa prestasi yang membanggakan yaitu...

Read moreDetails
Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Juni 6, 2025
1.4k
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
1.5k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Juni 7, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dianggap Kriminalisasi Kliennya, Pengacara Eduard Rudy, SH,.MH Gugat Kapolresta Malang

by Ahmat
Mei 12, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Dianggap Kriminalisasi Kliennya, Pengacara Eduard Rudy, SH,.MH Gugat Kapolresta Malang
509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, digugat dalam kasus melawan hukum oleh penggugat Gideon Suryatika, melalui kuasa hukumnya, Ir. Eduward Rudy.SH.,MH. Bahkan, Kapolresta Malang juga dilaporkan ke Karo Paminal Mabes Polri.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Gideon Suryatika atas pelapor Finalia Sunaryo, yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari.

Namun karena penyidik Satreskrim Polresta Malang kesulitan untuk membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Gideon Suryatika, dirinya pun lepas demi hukum dan dikeluarkan dari tahanan polisi.

Gideon Suryatika yang merupakan Kepala KSP Kusuma Artha Lestari di kota Malang dilaporkan melakukan penipuan penggelapan. Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menaikkan status Gideon menjadi Tersangka.

Kuasa hukum Gideon yakni Ir. Eduward Rudy.SH.,MH, mengatakan, penyidik terlalu prematur untuk menetapkan Gideon sebagai Tersangka. Sebab, penyidik belum melakukan audit keuangan.

“Pelapor Finalia Sunaryo yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. Dan itu ada bukti buktinya semua,” terang Eduard Rudy.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, dengan mendapat keuntungan sebagai anggota Koperasi yang meminta pengembalian dana secara prioritas tidak bisa dipenuhi, karena saat itu keuangan koperasi terganggu setelah adanya musibah Pandemi COVID-19.

“Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, Finalia Sunarjo melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun perkara yang merupakan ranah perdata, disini kami melihat ada rekayasa sehingga dipaksakan ke ranah pidana ,” tambahnya.

Penyidik yang tidak bisa membuktikan atas penetapan tersangka terhadap kliennya sebagaimana batas waktu yang ditentukan , Eduward Rudy menjelaskan kliennya dilepas demi hukum karena perpanjangan penahanan tidak disetujui oleh pihak Kejaksaan

Setelah bebas demi hukum, Gideon melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Ke Pengadilan Malang dengan tergugat Finalia Sunarjo dengan turut tergugat Kapolresta Malang.

“Atas gugatan PMH dengan Kapolresta Malang sebagai turut tergugat, saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu, tapi disini laporannya tidak terbukti tapi tiba-tiba dijeratkan TPPU,” bebernya.

Eduard Rudy menegaskan, Kapolresta Malang telah melakukan rekayasa hukum terhadap kliennya yang dijerat dengan TPPU dimana surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Malang.

“Kapolresta Malang selaku turut tergugat perbuatan melawan hukum, saat ini justru telah melakukan rekayasa hukum terhadap klien kami, yang bertindak seperti ‘Dep colector’ dan saya minta Kapolda dan Kapolri menindak tegas anggotanya yang kurang profesional dalam menjalankan amanah institusi,” tegasnya.

Dirinya bersama Tim kuasa hukum lainnya, telah melaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri, dan saat kliennya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Klien kami saat ini sudah diminta datang ke Mabes Polri, dan mungkin pekan depan Mabes Polri akan turun ke Malang untuk menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya.@mad

Share204Tweet127
Previous Post

Merawat Gerakan Perubahan

Next Post

Prabowo Bukan Pemimpin Bagus

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

Pangdivif 2 Kostrad Sambut Kedatangan Satgas Yonif 501, Kembali Membawa Prestasi

by wiwin boncel
Juni 6, 2025
0
1.4k

...

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

Dugaan Penyimpangan dalam Menangani Kasus Tewasnya Siswa SMP yang Tersengat Listrik, HKPI Temui Kapolrestabes Surabaya

by Swara
Juni 6, 2025
0
1.4k

...

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.5k

...

Next Post
Prabowo-Gibran Resmi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Prabowo Bukan Pemimpin Bagus

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.