SIAGAINDONESIA.ID Para pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah yang ada di Desa Teropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo Jatim, dikumpulkan di kantor Balai Desa oleh pihak Kementeian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.Sabtu(14/6/2025) sore.
Dikumpulkanya para pelaku usaha industri kecil ini, guna mendapatkan pencerahan dan pemahaman terkait bahayanya penggunaan sampah plastik yang di gunakan sebagai bahan bakar oleh para pengusaha tahu di Desa tersebut.
Deputi Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Irjend Pol Rizal Irawan, mengatakan, meskipun para pengusaha tahu yang ada di Desa Teropodo ini sudah mendapatkan pembinaan serta sudah di beri peringatan dan surat edaran oleh Bupati Sidoarjo, namun mereka masih tetap menggunakan bahan plestik sebagai bahan bakarnya.
“Kami diperintahkan oleh pak Mentri agar melakukan musyawarah dengan pengusaha tahu yang ada di Desa teropodo, karena kami sudah menurunkan team kelokasi untuk menelitinya, dan hasil dari penelitian lab, bahwa baku mutu air dan baku mutu udara di sekitar lingkungan Desa Teropodo dinyatakan tidak sehat,” kata Irjend Pol Rizal Irawan.
Untuk itu, lanjut Rizal Irawan, kedatanganya hari ini akan memberitahukan ke para pengusaha tahu yang ada di Desa Teropodo , bila masih ada yang menggunakan bahan bakar plastik, maka akan di tindak secara hukum” jadi kami datang ke sini untuk memberitahu dan menghimbau kepada para pengusaha tahu, bila masih tetap melanggar maka akan kami tindak secara hukum, bukan hanya pada pengguna bahan bakar plastik saja, tapi pemasok plastiknya juga akan terkena sangsi hukum, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo jika masih ada yang membandel ditindak saja,” imbuhnya.
Sementara itu, usai melakukan pertemuan dengan para pengusaha kecil tahu yang ada di Desa Teropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Deputi penegakan Hukum dan Lingkuangan Hidup Irjend Pol Rizal Irawan dengan didampingi oleh Bupati Sidoarjo dan Wakil Gubernur Jatim langsung meningalkan lokasi untuk melanjutkan kunjungan kerjanya di tempat lain.(*)
Discussion about this post