SIAGAINDONESIA.ID Rotasi jabatan di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya oleh Rektor, Prof. Akh. Muzzaki mendapat protes keras. Pasalnya, selain mengatasnamakan sebagai Menteri Agama, rektor diduga memberhentikan jabatan tanpa prosedur sesuai statuta.
Kuasa hukum Prof. M. Kurjum Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (Fahum) UINSA, Mohammad Syahid mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada rektor. Sebab, rektor yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 592 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dekan Antar Waktu Fahum UINSA Surabaya Masa Jabatan 2022-2026 diduga menyalahi statuta.
“Kami berkirim somasi kepada beliau (Rektor UINSA) pengambil kebijakan atau yang mengeluarkan kebijakan terkait dengan pemberhentian klien kami sebagai dekan itu, itu tidak memiliki dasar yang kuat,” kata Syahid kepada siagaindonesia.id, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, Rektor UINSA telah melakukan pergantian dekan dengan melanggar Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Statuta UINSA. Ia menyebut pasal 61 tentang pemberhentian dekan atau jajaran rektorat.
Namun, Syahid menegaskan bahwa tidak ada satu poin yang dapat mengabulkan kliennya untuk diganti atau di nonjobkan dari Dekan Fahum. Salah satu poin dalam pasal tersebut diantaranya, untuk mengganti seorang dekan atau jajaran rektorat, yakni mendapat sanksi disiplin hukum tingkat berat.
“Namun sampai sejauh ini kebijakan rektor UINSA tidak mengacu pada pasal itu. Kalau ada pelanggaran berat, pelanggaran berat apa yang sudah dilakukan oleh klien kami,” tegasnya.
“Sehingga kami mengajukan keberatan atas surat yang dikeluarkan oleh rektor, dengan mengatasnamakan Menteri Agama dalam suratnya itu,” imbuhnya.
Syahid menyampaikan, somasi tersebut harus dijawab oleh Rektor UINSA, paling lambat tiga hari setelah dilayangkan kemarin Senin (3/6/2024), yakni Kamis (6/6/2024) mendatang. Ketika somasi itu tidak ada jawaban dari pihak Rektor UINSA, pihaknya akan melakukan banding administratif secara kelembagaan kepada Kementerian Agama.
“Kalau masih tidak ditanggapi (oleh Kementerian Agama), kita akan melakukan upaya hukum ke PTUN. Karena itu merupakan putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang memang harus disikapi dengan kebijakan TUN juga,” pungkasnya.