SIAGAINDONESIA.ID Galangan Kapal Tri Warako Utama (TWU) yang berada di Desa Sembilangan Barat, Sembilangan, Kecamatan Bangkalan menurut data Citra Satelit area usaha perusahaan tersebut berada di darat dan laut.
Akan tetapi berdasarkan data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) area usahanya melebihi garis pantai, kurang lebih 130-300 meter dengan luas kurang lebih 4.20 Ha.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, area laut yang digunakan untuk usaha wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) disamping memiliki ijin reklamasi, ijin lingkungan.
Sedangkan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum memiliki ijin lingkungan dan ijin reklamasi.
Demikian penjelasan dari Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jawa Timur, Hari Pranoto.
Menurut Hari, instansinya belum menerima permohonan keterangan pemanfaatan ruang laut dari perusahaan bersangkutan sebagai salah satu persyaratan persetujuan KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Jika ada reklamasi harus dipertanyakan ijin reklamasinya ada atau tidak,” jelasnya.
Hari juga mengatakan, termasuk penebangan mangrove, ijin reklamasi harus seijin Pemprov Jawa Timur.
“Jika tidak memiliki ijin berarti termasuk reklamasi dan penebangan mangrove liar,” tegasnya.
Sementara itu diperoleh penjelasan dari sumber yang tidak bersedia namanya disebut di Desa Sembilangan, perusahaan bersangkutan sudah melakukan permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan untuk persyaratan permohonan PKKPR (Pertek) Darat.
Sejauh ini wartawan media ini belum berhasil menemui pemilik usaha Galangan Kapal tersebut. Sementara itu menurut staf BPN Bangkalan, Neny, Pertek PKKPR Darat selesai sesuai dengan pengajuan untuk yang sudah bersertifikat.@k
Discussion about this post