SIAGAINDONESIA.ID Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satunya adalah memeriksa petinggi PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Menurut Ketut, tim penyidik memanggil Bos Alfamart untuk dilakukan pemeriksaan atas lima orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
“Saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, MP Tumanggor yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager pada bagian General Affair PT Musim Mas.
Dan terakhir Kejagung menetapkan Lin Che Wei, selaku penasihat dan analis kebijakan di lembaga riset Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI).
“Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan,” demikian Ketut.@