SIAGAINDONESIA.ID Tindakan Jokowi sebagai Presiden aktif sekaligus kepala negara cawe-cawe atau berpihak secara langsung bahkan “ikut aktif” sebagai “timses” memenangkan Capres pilihannya, dinilai telah melanggar sumpah jabatannya, diantaranya berkewajiban bersikap dan bertindak seadil-adilnya.
Demikian disampaikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
“Presiden secara sadar telah melanggar sumpah jabatan akan berlaku adil, serta “memaksakan” keinginannya untuk menempatkan pengganti dirinya dan secara vulgar menyatakan dirinya akan cawe-cawe memenangkan pilihannya pada Pilpres 2024, sehingga berakibat Pilpres 2024 tidak berlangsung jujur dan adil,” kata Ketua KAMI Jawa Barat, Syafril Sjofyan.
Menurut Syafril, tindakan Jokowi untuk cawe-cawe dalam proses Pilpres 2024 secara vulgar yang diungkapkan pada media telah melanggar TAP MPR no VI tahun 2001 tentang etika politik dan pemerintahan diantaranya mewujudkan pemerintahan yang bersih, menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan.
“TAP MPR No. VI tahun 2001 juga mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan Negara,” urainya.
Lanjut Syafril, tindakan Jokowi sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi serta keberlanjutan Pemilu, karena dipastikan Pemilu 2024 tidak akan terselenggara secara jurdil.
“Bagaimanapun jika Jokowi sebagai Presiden dan sebagai Kepala berpihak dan tidak netral, serta tidak berlaku adil maka akan menyebabkan kecurangan Pemilu secara sistemik, masif dan terstruktur karena langsung atau tidak langsung, semua infrastruktur yang berada di bawah Presiden, diperintah ataupun tidak, harus menuruti kemauan Jokowi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tindakan Jokowi telah melanggar sumpah jabatan dan perbuatan tidak adil dan tidak secara politik dan pemerintahan merupakan perbuatan tercela seperti yang diamanahkan pada Pasal 7 A UUD. Sehingga Jokowi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Karena itu KAMI Lintas Provinsi meminta agar DPR segera bersidang untuk melakukan proses pemakzulan Presiden Jokowi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden karena perbuatan tercela melanggar sumpah dan etika politik pemerintahan.
“Jika DPR, MPR dan MK tidak mampu melakukan proses pemakzulan tersebut, ini berarti bahwa ketiga lembaga tinggi negara tersebut tidak lagi berfungsi,” imbuhnya.
Untuk hal tersebut KAMI Lintas Provinsi menyerukan agar rakyat bersama TNI bergerak serentak untuk menjaga Negara tercinta ini dari kekacauan kehidupan berbangsa dan bernegara.@
Discussion about this post