SIAGAINDONESIA.ID Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di ruang sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (9/12/2024).
Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Sebagaimana kami dakwakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD,” ucap JPU KPK Andry Lesmana di dalam ruang sidang.
Masih dalam pembacaan tuntutanya, JPU KPK meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 3 tahun. “Dengan terbukti adanya permintaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta Majelis Hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar,” imbuh Andry.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU KPK menyebutkan bahwa, terdakwa memenuhi unsur dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan selain itu, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.@