SIAGAINDONESIA.ID Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang notabene suaminya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Pasangan suami istri itu sebelumnya disidang dalam kasus jual beli jabatan. Keduanya ditangkap tangan KPK pada Agustus 2021 silam. Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.
Keduanya ditangkap tidak sendirian melainkan bersama 8 orang. Kemudian KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo.
Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mengharuskan Puput dan Hasan membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pasutri tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.
Demikian disampaikan majelis hakim yang diketuai Dju Johnson Mira M didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).
Terhadap vonis tersebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto masih belum bersikap, apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum. Sebelumnya, KPK menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta bagi keduanya.
“Kami pikir-pikir dulu,” katanya seusai sidang.
Hal senada juga dilakukan Puput dan Hasanuddin. Melalui penasihat hukumnya, Bunadi Wibakso juga belum menyatakan menerima atau menolak putusan hakim.
“Masih pikir-pikir, apakah kami akan melakukan banding atau menerimanya putusan dari Majelis Hakim,” ujarnya.@arda_kanha