SIAGAINDONESIA.ID Sidang vonis atau bacaan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwanya Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron yang tersandung kasus suap lelang jabatan dan gratifikasi, dibacakan langsung oleh majelis hakim di ruang sidang, Selasa (22/8/2023).
Sidang putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu terdakwa divonis dengan 9 tahun penjara denda Rp 300 juta, pada hal sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa 12 tahun penjara denda Rp 500 juta, tentu saja putusan vonis ini membuat pihak JPU KPK pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami menghargai putusan ini, namun kami pikir-pikir dulu, karena tuntutan kami terbukti semua, dan terkait adanya pihak-pihak lain yang terlibat akan kami pelajari dulu,” ucap JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, sesuai sidang.
Selain dari pihak JPU KPK yang mengajukan pikir-pikir dulu atas vonis Majelis hakim tersebut, dari pihak Kuasa Hukum terdakwa juga mengatakan pikir-pikir atas vonis Majelis hakim tersebut.
“Kami juga pikir- pikir dulu yang mulia,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa di ruang sidang.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap oleh KPK karena terlibat dalam suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Semua kepala dinas yang terpilih menjadi pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan harus menyetorkan sejumlah uang kepada Bupati nonaktif Bangkalan atau terdakwa dan jumlah nominalnya bervariasi, selain menerima suap lelang jabatan terdakwa juga sering mendapatkan fee setiap proyek di wilayah Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.@