SIAGAINDONESIA.ID Pegawai Pemprov Jawa Timur termasuk Guru mengeluhkan belum cairnya uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sejak bulan Januari 2025 belum diberikan, baru cair kemarin satu bulan padahal sangat kami butuhkan untuk keperluan selama bulan puasa dan menjelang Iedul Fitri,” ungkap salah seorang pegawai di lingkungan Pemprov Jatim Jalan Pahlawan Surabaya.
Hal senada juga dikeluhkan oleh Guru atau tenaga pengajar tingkat SLTA.
“Bu Khofifah tolong cairkan hak kami, uang TPP jangan dicicil,” jelas salah seorang Guru di SMA Komplek Surabaya yang enggan namanya disebut.
Dari berbagai sumber diperoleh informasi Tambahan Penghasilan bagi PNS Pemprov Jatim dapat dilihat Pergub jawa Timur No 12 Tahun 2022. Terdapat 2 (dua) macam Tambahan Penghasilan PNSD (TPP), Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja dan Uang Makan. TPP diberikan setiap bulan kepada PNS dan CPNS yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai memiliki prestasi kerja atau inovasi, sesuai dengan kriteria. Penilaian kinerja sebesar 50% (lima puluh persen); dan Tingkat kedisiplinan berdasarkan tingkat kehadiran sebesar 50% (lima puluh persen).
Adapun TPP Prestasi Kerja Kelas Jabatan 1 Rp 3.185.000, kelas jabatan 16 Rp 43.125.000 setingkat eselon dua per bulan. Sementara TPP Prestasi kerja Untuk Pendidik yang tidak punya sertifikat pendidik paling bawah Rp 600 ribu, paling tinggi Rp 1.500.000 untuk Golongan IV D. Untuk Kepala Administrasi sekolah Golongan III Rp 3.200.000, paling tinggi Rp 4 juta Golongan IV D. untuk Tenaga Pendidik selain Kepala Admin sekolah paling bawah Rp 600 ribu paling tinggi Rp 1.750.000 Golongan IV.
Sementara Uang makan diberikan kepada PNS Pemprov Jatim dalam satu bulan maksimal 22 (dua puluh dua) hari dengan mempertimbangkan tingkat kehadiran dengan rincian: Gol IV sebesar Rp41.000 per hari, Gol III Rp35.000 per hari, Gol I dan II Rp30.000 per hari. Uang makan tidak diberikan kepada pendidik dan pengawas.
Sejauh ini Gubernur Jawa Timur yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut belum merespon. @masduki
Discussion about this post