SIAGAINDONESIA.ID Berlian Manyar Sejahtera (PT. BMS) diduga mendapat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 110 Ha dari Badan Pertanahan (BPN) Gresik secara kilat. HPL di lahan reklamasi yang berada di perairan Manyar Gresik tersebut diperuntukkan pelabuhan. Anak perusahaan Pelindo tersebut saat ini sedang mereklamasi laut lagi untuk pengembangan pelabuhan seluas 40 Ha di lokasi yang sama.
“Ijinnya semua lengkap termasuk HPL dan PKKPRL,” demikian dikatakan Humas Pelindo, Karlinda Sari beberapa waktu lalu.
Akan tetapi menurut informasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur, pemanfaatan ruang laut di perairan Gresik dengan mereklamasi laut oleh BMS tidak pernah diinfokan dan dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim.
“Data yang tercatat di DKP selama ini setiap pengajuan ijin usaha pemanfaatan ruang laut 0-12 mil untuk pengajuan PKKPRL sepengetahuan DKP,” kata Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.
Sementara hasil temuan awak media yang diklarifikasikan ke DKP, ada perlakuan berbeda yang dialami oleh Djamhari. Untuk pengajuan sertifikat lahannya seluas 1,7 Ha yang berada di kawasan Maspion oleh BPN Gresik disyaratkan harus dilengkapi surat keterangan dari DKP Jatim karena berbatasan dengan laut.
“Saya mengurus ke BPN Gresik sejak Juni 2020 sampai sekarang belum terbit sertifikatnya,” jelas Djamhari yang dikonfirmasi.
Menurutnya dirinya menggarap Tanah oloran/negara di Manyar Sidomukti sejak tahun 1987 atau lebih dari 20 tahun.
“Semua permintaan BPN saya penuhi sesuai prosedur,” jelasnya dengan mimik kecewa.
Menanggapi hal tersebut Komang yang juga pengacara itu menyesalkan perlakuan diskriminasi oleh BPN Gresik.
“PSN mereklamasi laut yang dikerjakan BMS bisa cepat terbit HPL nya, sementara wong cilik seperti Djamhari yang tidak mereklamasi laut hanya karena lahannya berbatasan dengan laut ‘digantung’,” ungkap Komang.
Seperti diberitakan, Proyek strategis nasional (PSN) Kawasan Industri dan Pelabuhan Terpadu Gresik (JIIPE) masih menimbulkan polemik. Hingga saat ini tidak ada transparansi dari ATR BPN Gresik maupun PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) mengenai terbitnya empat bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan JIIPE seluas 325 hektar. Pada tahun 2020-2023 ATR BPN Gresik diduga sedikitnya menerbitkan empat bidang HPL di pesisir Manyar Gresik yang berada di kawasan JIIPE.
Lahan tersebut diantaranya dikelola Berlian Manyar Sejahtera (PT. BMS) anak perusahaan Pelindo untuk dibangun pelabuhan, lokasinya di tengah laut luasnya 110 hektar dan sedang dikembangkan lagi seluas 40 Ha berbentuk segitiga. Perluasan pembangunan pelabuhan laut tersebut saat ini meresahkan nelayan karena dianggap merusak ekosistem laut dan membatasi aktivitas nelayan.
Lokasi HPL lainnya seluas 98,9, Ha diperuntukan Smelter dan HPL yang belum jelas peruntukannya akan tetapi sudah direklamasi seluas 55,8 Ha. Adapun Bidang HPL Nomor Induk Berkas (NIB) 05353 sesuai data yang didapat dari Sentuh tanahku dan google earth berada di hutan mangrove seluas 59,7 Ha.
Kepala ATR BPN Gresik, Kamarudin yang dikonfirmasi soal tanggal dan tahun diterbitkan ke empat bidang HPL tersebut mengatakan antara tahun 2020-2023 tanpa merinci. Sementara mantan Kakan ATR BPN Gresik sebelumnya dan saat ini menjabat Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri yang dikonfirmasi minta awak media menghubungi Humas BPN Gresik.
Humas BPN Gresik, Fanani yang dihubungi tidak bereaksi. Demikian halnya PT BKMS melalui Nevi dan Baryanto keduanya bagian legal BKMS dan Mifti Humas BKMS yang berusaha dikonfirmasi tidak pernah merespon.
“Sebagai bagian dari perusahaan terbuka seharusnya tidak ada informasi yang disembunyikan,” kata Advokat sekaligus Aktivis Jawa Timur, Syafi’i.@team