Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Mei 10, 2025
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor
Berita

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hilang satu tumbuh seribu, pepatah yang menginspirasi event grand opening mancing lele kolam pancing New Vicadha Kostrad Malang, Sabtu...

Read moreDetails
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
1.4k
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Bongkar Indomaret dan Proses Hukum Penghancur Masjid

by redaksi
Juni 21, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Bongkar Indomaret dan Proses Hukum Penghancur Masjid

Pertemuan Pimpinan DPRD Kota Bandung dalam rangka menindaklanjuti Surat Tim Pembela Cagar Budaya Cihampelas 149. Foto: ist

542
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

PERTEMUAN Pimpinan DPRD Kota Bandung diwakili DR Edwin Senjaya, SE MM yang juga dihadiri mantan Pansus Cagar Budaya Folmer Siswanto Silalahi, ST dan Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H Rizal Khaerul, SIp MSi bersama Tim Ahli Cagar Budaya dan segenap dinas terkait di lingkungan Pemkot Kota Bandung telah menyepakati untuk menjaga dan menjalankan Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Pertemuan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung tanggal 20 Juni 2023 atas dasar undangan Pimpinan DPRD Kota Bandung itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Tim Pembela Cagar Budaya Cihampelas 149 tersebut berlangsung hangat dan terbangun tekad bersama untuk menjaga wibawa Pemerintah Kota Bandung. Sebelum ada perubahan atau revisi atas Perda No 7 tahun 2018 maka Perda tersebut berlaku dan harus dijalankan dengan konsisten. Pelanggar Perda harus ditindak secara hukum.

Berkaitan dengan kasus Cihampelas 149 yang menghebohkan masyarakat Kota Bandung maka ada dua hal yang menonjol yaitu pertama, penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan kedua, pendirian bangunan yang digunakan gerai Indomaret tanpa izin. Terhadap bangunan Indomaret tersebut kini sudah pada tahap penyegelan. Tutup dan tidak dibolehkan untuk beroperasi.

Penyampai aspirasi Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya Nurul Ikhlas yang dipimpin oleh Muchtar Effendi, SH MH dan Melani SH MH memberi apresiasi kepada Pemkot Kota Bandung yang telah berani menghentikan operasi Indomaret dengan menyegel bangunan yang dibangun tanpa IMB atau PBG serta tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi tersebut. Tim meminta agar Pemkot mengambil tindakan lanjutan berupa pembongkaran bangunan Indomaret sebagai konsekuensi hukum dari pelanggaran aturan yang berlaku.

Pada aspek lain yaitu perbuatan melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 maka Tim Pembela Hukum mendesak agar tindak pidana perusakan atau penghancuran Masjid Cagar Budaya diproses secara hukum pula. Pihak yang diduga melakukan penghancuran itu apakah PT KAI atau PT Indomarco harus bertanggungjawab. Khususnya mereka yang dikategorikan sebagai pelaku (dader), penyerta (mede pleger) atau penyuruh (doen pleger) penghancuran.

Pimpinan DPRD meminta kepada jajaran Pemkot Bandung untuk secara bersama-sama menegakkan wibawa Pemkot Bandung untuk menjalankan Perda No 7 tahun 2018 hasil revisi Perda No 19 tahun 2009 tentang Pengelolaan Cagar Budaya tersebut. Semua proses pembahasan dan penetapan Perda telah dilakukan sebagaimana prosedur yang semestinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share217Tweet136
Previous Post

Perikanan Bawean Menggeliat, Nelayan Keluhkan Solar Subsidi

Next Post

Kiai Muda Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Rendang Ayam dan Sapi

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Kiai Muda Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Rendang Ayam dan Sapi

Kiai Muda Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Rendang Ayam dan Sapi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.