SIAGAINDONESIA.ID Hari ini, Kamis 14 September 2023 memasuki batas akhir penandatanganan kontrak tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar. Hal ini sesuai dengan jadwal yang disebutkan di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya.
Tender ini menjadi polemik setelah diumumkannya PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai pemenang tender.
Yang awalnya dipersoalkan dalam proyek bernilai Rp 503.574.000.000, muncul selisih nilai dalam LPSE, dimana dalam peringkat pertama (pemenang) tender ditetapkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.
Sedangkan posisi kedua PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak, tender tersebut kemudian dimenangkan oleh penawar tertinggi yang nilainya terpaut jauh, tepatnya Rp 17.718.520.000.
Masalah lain yang muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
“Hari ini sebenarnya batas akhir teken kontrak, apakah akan dilanjutkan dengan pemenang tender PTPP atau dibatalkan atau ditunda lagi,” jelas Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni, Kamis (14/9/2023).
Kata Yusuf, pihaknya sudah memantau proses tender sejak diumumkannya pemenang hingga saat ini.
“Ada dua Legal Opinion (LO) yang sudah membeberkan dasar hukum jika tender tetap dilanjut teken kontrak dengan PTPP. Ada potensi pidana,” katanya.
Menurut Yusuf, Walikota Surabaya
harus tegas dan berani memutus permasalahan ini. Bahwa PTPP selaku penyedia dan pemenang tender harus dibatalkan karena dianggap cacat hukum.
Yusuf membeberkan dasar hukum sebagaimana dijelaskan LO Sabar M. Simamora, S. H., M. H., dan Ardi D. Kusuma, SH.
Bahwa PTPP selaku Debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administtrasi dan legalitas sebagai penyedia.
Dasar hukumnya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Berikutnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU.
Dijelaskan pula dalam lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada butir 3.4.1. disebutkan syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia pada huruf (f).1 disebutkan sebagai berikut: f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
Ketentuan tersebut, menurut Yusuf mengutip LO, memberikan pengartian yang jelas bahwa peserta tender selaku Penyedia tidak memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas Penyedia jika berada dalam salah satu keadaan, yakni dalam pengawasan pengadilan, dalam keadaan pailit, dan kegiatan usahanya sedang dihentikan.
Ketentuan tersebut mengatur tentang keadaan legalitas Penyedia berkaitan dengan kondisi keuangannya karena disebutkan dalam ketentuan tentang keadaan pailit.
Adapun keadaan pailit adalah kondisi ketidakmampuan Debitur berkaitan keuangan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. Bahwa ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan sebagai berikut: “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”.
“Di sini aturannya sudah jelas. Jika kontrak tender PTPP tetap dilanjut, jelas-jelas melanggar hukum. Apakah Walikota Surabaya tetap akan nekat?” Tanya Cak Ucup, sapaan akrab Yusuf Husni.
Yusuf mengingatkan Walikota Surabaya untuk berhati-hati dalam
memutus perkara ini.
“Lebih amannya ya (walikota) dibatalkan,” tegas Yusuf mengingatkan.
Sebaliknya jika teken tender konstruksi RSUD Gunung Anyar ditunda, maka semakin jelas aromanya.
“Penundaan bisa dikarenakan pihak Pemkot Surabaya masih berkoordinasi dengan penegak hukum. Tapi belum ada jawaban. Mengingat bila diteruskan potensi Walikota dipidanakan sangat besar. Atau memang ada permainan di dalamnya. Dalam hal ini Walikota terperangkap mafia proyek. Ya jangan sampai Walikota jadi korban kedua di Jatim oleh mafia yang sama,” terangnya.
Yusuf menilai bahwa Walikota Surabaya dikenal sebagai pemimpin yang bagus. Namun sangat disayangkan jika sampai dikendalikan oleh mafia proyek.
“Walikota iki apik rek. Masih banyak yang bisa dikerjakan Walikota untuk mengurus Surabaya. Jangan terperangkap dengan masalah ini. Apalagi saya yakin KPK sudah sangat dekat. Terakhir KPK mengunjungi kantor dinas Bupati Lamongan,” sebut Yusuf mengingatkan.
Selain itu, Yusuf juga mengkritik DPRD Kota Surabaya yang sampai detik ini belum mengambil langkah untuk mengingatkan pihak-pihak terkait tender tersebut.
“Sampai sekarang belum ada kabar hearing. Sebetulnya DPRD Kota Surabaya itu mitra Pemkot. Sudah jadi kewajiban mengingatkan. Apalagi dewan punya tim ahli hukum. Paling tidak masalah ini dikaji dulu. Kan sudah jelas masalahnya. Selain itu dewan punya kewenangan memanggil ahli-ahli hukum untuk meminta pendapat terkait masalah ini. Atau kalau dewan tidak punya uang untuk bayar tim ahli, ngomong saja, biar saya bayar,” sindir Yusuf.
Dalam menyingkapi masalah ini, lanjutnya, DPRD Kota Surabaya tidak boleh bersikap pasif. Pasalnya ini menyangkut reputasi Kota Surabaya terutama Walikotanya yang sewaktu-waktu bisa terjerat pidana.
“Apabila Walikota Surabaya sampai terkena masalah hukum, dewan juga harus tanggung jawab. Karena selama ini sudah kami ingatkan,” demikian Yusuf Husni.@
Discussion about this post