Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Pria Sejati

by redaksi
Februari 15, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Pria Sejati

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto: ist

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Putusan ini jauh lebih ringan darqipada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard sehingga membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Hakim menilai, Richard sebagai justice collaborator telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim juga mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Usai sidang, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer selama persidangan.

Kamaruddin bahkan memberikan rasa hormatnya untuk Bharada E karena telah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

“(Bharada E) Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia,” kata Kamaruddin kepada awak media.

Dirinya juga menyebut Bharada E telah menyatakan kejujurannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J. Atas permohonan maaf itu, kedua orang tua Brigadir sudah memaafkan Bharada E atas tindakannya.

“Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat (kedua orang tua Brigadir J,” ucapnya.@

Share197Tweet123
Previous Post

Ferdy Sambo Akhirnya Nanti Akan Bebas?

Next Post

Menhan RI Resmi Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Menhan RI Resmi Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Menhan RI Resmi Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.