IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
SIAGAINDONESIA.ID Satuan Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad menyelenggarakan kegiatan apel komandan satuan (Dansat) Kostrad tersebar tahun anggaran 2023 yang digelar...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Usai dituntut 12 tahun, Bharada E tampak menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa.
Pengacaranya, Ronny Talapessy menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu.
“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” katanya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan parameter JPU menuntut 12 tahun karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.
“Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua,” ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo. Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
“Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain,” ungkapnya.@
Copyright © 2021 Siaga Indonesia