Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat
Opini

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

Oleh: Radhar Tribaskoro KETIKA Adhie M. Massardi menulis “Why Ijazah?”, ia sedang mengajak kita melihat lebih jauh dari sekadar selembar...

Read moreDetails
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
1.4k
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Bharada E Bisa Dihukum atau Bebas Tergantung Situasi Saat Menerima Perintah

by redaksi
Agustus 10, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Bharada E Resmi Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Foto: ist

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Hukuman Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang mengaku menembak Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di bawah perintah atasannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akan diputus majelis hakim sesuai dengan kondisi saat kejadian.

Hal ini sebagaimana disampaikan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji sebagai narasumber di Kabar Siang TVOne, Rabu (10/8/2022).

Menurut Susno, pengakuan Bharada E yang mengaku diperintah menembak harus diteliti dengan seksama bagaimana kondisi dan situasi saat perintah itu terjadi.

“Penyidik tentunya akan memeriksa bagaimana kondisinya. Apakah si penerima perintah yang merusak
barang bukti atau yang merusak TKP itu masih bisa untuk menghindar dari perintah tersebut. Tapi kalau keadaan perintah itu sudah sedemikian rupa situasinya sehingga dia tidak bisa menghindar, maka ini dapat meringankan si pelaku, bahkan bisa bebas. Tapi tetap pengadilan yang memutuskannya,” ujar Susno.

Terkait kode etik, lanjut Susno, yang bersangkutan akan menjalani persidangan kode etik yang hasilnya tergantung dari hasil sidang kode etik. Tentubya dengan melihat situasi bagaimana perintah itu terjadi, dan siapa yang memberikan perintah.

“Katakanlah terbukti diperintah atasannya, tetap masih ada pertimbangan lain tergantung dengan tingkat kesalahannya. Misalnya dia seorang reserse menduduki jabatan fungsional atau kepala satuan diperintah atasannya, dia hanya disidang kode etik atas pelanggaran ringan,” jelasnya.

Susno menambahkan, jika pelaku terbukti mendapat perintah tetapi kondisinya terpaksa, maka dia bisa dicopot dari jabatan atau dinonjobkan.

“Pelaku dicopot jabatannya selama berapa lama atau penundaan kenaikan pangkat selama berapa lama atau penundaan untuk tidak boleh mengikuti pendidikan untuk berapa lama. Tetapi itu menjadi catatan di dalam buku konditenya,” tambahnya.

Terkait situasi bawahan tidak berdaya menolak perintah atasan yang melanggar hukum dan ke mana harus mengadukannya?

Susno menjelaskan bila masih ada kesempatan untuk menghindari perintah atasan yang dinilai melanggar hukum, bawahan bisa mengadukan ke atasan yang lebih tinggi.

“Misalnya perintah itu diberikan melalui telepon di mana bawahan belum hadir di tempat, berarti bawahan masih ada kesempatan untuk berpikir atau ada waktu untuk lepas dari perintah itu. Maka bawahan dapat melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi.”

“Tetapi kalau situasinya sudah berada di situ, berhadapan dengan si pemberi perintah, kamu tembak ya, kalau kamu tidak mau menembak, maka kamu yang akan saya tembak. Nah ini sudah sedemikian genting situasinya apalagi perintah itu dan pangkat yang jauh jaraknya dengan dia dan dia bekerja pada yang bersangkutan maka bersangkutan sulit untuk mengelak,” imbuhnya.

Susno juga menyebutkan jika situasi yang dialami Bharada E bahwa dia diperintahkan oleh atasannya dan tidak bisa mengelak, hal itu nanti sangat tergantung bukti-bukti yang ada persesuaiannya hingga terbukti Bharada E tidak bisa mengelak.

“Apakah nanti akan lepas sesuai pasal 51 KUHP (tentang perintah jabatan/dinas) tetap hakim yang akan memutuskan. Penyidik tidak bisa mengecualikan atau menyisihkan perkaranya. Dalam situasi ini maka peran pengacara sangat penting untuk melakukan pembelaanya dan meyakinkan majelis hakim,” demikian Susno.@

Share197Tweet123
Previous Post

Sah, Ketua DPD RI Resmi Menjadi Warga PSHT

Next Post

Danrem 172/PWY : Opster TNI di Nduga Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Danrem 172/PWY : Opster TNI di Nduga Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Ekonomi Daerah

Danrem 172/PWY : Opster TNI di Nduga Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Ekonomi Daerah

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.