SIAGAINDONESIA.ID Hukuman Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang mengaku menembak Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di bawah perintah atasannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akan diputus majelis hakim sesuai dengan kondisi saat kejadian.
Hal ini sebagaimana disampaikan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji sebagai narasumber di Kabar Siang TVOne, Rabu (10/8/2022).
Menurut Susno, pengakuan Bharada E yang mengaku diperintah menembak harus diteliti dengan seksama bagaimana kondisi dan situasi saat perintah itu terjadi.
“Penyidik tentunya akan memeriksa bagaimana kondisinya. Apakah si penerima perintah yang merusak
barang bukti atau yang merusak TKP itu masih bisa untuk menghindar dari perintah tersebut. Tapi kalau keadaan perintah itu sudah sedemikian rupa situasinya sehingga dia tidak bisa menghindar, maka ini dapat meringankan si pelaku, bahkan bisa bebas. Tapi tetap pengadilan yang memutuskannya,” ujar Susno.
Terkait kode etik, lanjut Susno, yang bersangkutan akan menjalani persidangan kode etik yang hasilnya tergantung dari hasil sidang kode etik. Tentubya dengan melihat situasi bagaimana perintah itu terjadi, dan siapa yang memberikan perintah.
“Katakanlah terbukti diperintah atasannya, tetap masih ada pertimbangan lain tergantung dengan tingkat kesalahannya. Misalnya dia seorang reserse menduduki jabatan fungsional atau kepala satuan diperintah atasannya, dia hanya disidang kode etik atas pelanggaran ringan,” jelasnya.
Susno menambahkan, jika pelaku terbukti mendapat perintah tetapi kondisinya terpaksa, maka dia bisa dicopot dari jabatan atau dinonjobkan.
“Pelaku dicopot jabatannya selama berapa lama atau penundaan kenaikan pangkat selama berapa lama atau penundaan untuk tidak boleh mengikuti pendidikan untuk berapa lama. Tetapi itu menjadi catatan di dalam buku konditenya,” tambahnya.
Terkait situasi bawahan tidak berdaya menolak perintah atasan yang melanggar hukum dan ke mana harus mengadukannya?
Susno menjelaskan bila masih ada kesempatan untuk menghindari perintah atasan yang dinilai melanggar hukum, bawahan bisa mengadukan ke atasan yang lebih tinggi.
“Misalnya perintah itu diberikan melalui telepon di mana bawahan belum hadir di tempat, berarti bawahan masih ada kesempatan untuk berpikir atau ada waktu untuk lepas dari perintah itu. Maka bawahan dapat melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi.”
“Tetapi kalau situasinya sudah berada di situ, berhadapan dengan si pemberi perintah, kamu tembak ya, kalau kamu tidak mau menembak, maka kamu yang akan saya tembak. Nah ini sudah sedemikian genting situasinya apalagi perintah itu dan pangkat yang jauh jaraknya dengan dia dan dia bekerja pada yang bersangkutan maka bersangkutan sulit untuk mengelak,” imbuhnya.
Susno juga menyebutkan jika situasi yang dialami Bharada E bahwa dia diperintahkan oleh atasannya dan tidak bisa mengelak, hal itu nanti sangat tergantung bukti-bukti yang ada persesuaiannya hingga terbukti Bharada E tidak bisa mengelak.
“Apakah nanti akan lepas sesuai pasal 51 KUHP (tentang perintah jabatan/dinas) tetap hakim yang akan memutuskan. Penyidik tidak bisa mengecualikan atau menyisihkan perkaranya. Dalam situasi ini maka peran pengacara sangat penting untuk melakukan pembelaanya dan meyakinkan majelis hakim,” demikian Susno.@