SIAGAINDONESIA.ID Ruang laut mulai dilirik investor. Pemanfaatannya untuk industri maritime banyak diminati. Pergudangan, galangan kapal, tambak udang, pelabuhan, tambang migas dan pasir laut, budidaya laut hingga pembangunan kawasan integrated usaha yang memanfaatkan darat dan laut sangat diminati disamping hasrat ntuk memperluas usaha yang sudah berjalan di pesisir.
Prospek ekonomi pemanfaatan ruang disadari betul oleh sejumlah pengusaha diantaranya PT Pelabuhan Indonesia Maspion dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS) yang berlokasi di Manyar, Gresik serta PT Petro Kimia Gresik.
Kedua perusahaan Maspion dan KIAS sekitar setahun lalu mengajukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim dan keduanya dinyatakan layak karena berada di zona Industri Martim.
Akan tetapi lahan yang akan diajukan dinyatakan saling berhimpitan dan tumpang tindih. Pertemuan untuk mencari titik temu sebelumnya juga sudah dilakukan dipandegani Otoritas Pelabuhan Gresik bersama Distrik Navigasi KSOP Tanjung Perak.
“Kedua perusahaan bersikukuh tidak bersedia mengalah,” jelas sumber di KSOP Gresik.
Minggu lalu pertemuan dilanjutkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencari solusi agar kedua perusahaan tersebut dapat segera mengajukan ijin ke KKP. Sementara itu diperoleh informasi dari DKP Jatim, lokasi perairan yang diajukan PT KIAS selebar 300 meter panjang kurang lebih 3,5 Km kearah laut untuk antara lain pelabuhan Jetty dinyatakan beririsan dengan rencana pengembangan dermaga PT Pelabuhan Maspion sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang konon sudah memploting kawasan tersebut terlebih dahulu dan ditengarai ikut membiayai studi pembuatan Materi Teknis Perairan Pesisir Jatim (MTPP 2022).
Tanah tersebut berdasarkan pantauan Badan Informasi Geospasial (BIG) berada di perairan yang ditengarai sebagai lahan reklamasi dan sedang diurus HGU nya di BPN Gresik.
“Tidak ada titik temu untuk sementara ijin pengajuan PKKPRL keduanya ditunda,” jelas sumber KKP yang enggan disebut namanya.
Konsultan PT KIAS, Edy Jadmiko yang dihubungi belum memberi jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan via pesan pendek.
Kasi survei dan pemetaan, BPN Gresik, Anak Agung dan Kasi humas Fanani yang dihubungi terkait tanah milik PT KIAS belum memberikan jawaban pasti.
“Kami orang baru dan akan melaporkan ke Kepala BPN,” jawabnya.
Hingga berita ini tayang media ini belum berhasil menemui person incharge Pelabuhan Indonesia Maspion.
Mencermati regulasi yang dikeluarkan terkait PKKPRL, ada dua regulasi yang membuat KKP blunder dan membuat gelisah pengusaha yang sudah melakukan reklamasi sebelum terbitnya undang-undang Cipta Kerja.
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, PKKPRL tidak bisa diproses bagi perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi setelah tahun 2012. Sedangkan yang bisa diproses adalah kegiatan reklamasi yang dilakukan sebelum tahun 2012.
Akan tetapi hal itu dibatasi hingga Februari 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidak sesuaian Tata Ruang.
Citra Satelit dan data yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG) mampu mendeteksi atau merekam jejak aktivitas di pesisir sepanjang garis pantai hingga 15 tahun ke belakang.@tim
Discussion about this post