KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023

KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023

Desember 10, 2023
Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

Desember 10, 2023
Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

Prediksi Dinasti Jokowi: Gibran Akan Dijadikan Presiden Sebelum Pilpres 2029

Desember 10, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023
        Nusantara

        KAGAMA Menangi Kejuaraan Tenis Antar Alumni IKA USAKTI 2023

        by redaksi
        Desember 10, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Tim tenis beregu KAGAMA akhirnya tampil sebagai pemenang Kejuaraan Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi 2023 dalam Rangka Dies Natalis...

        Read more
        Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

        Relawan Anies Lumajang Gelontorkan 40.000 APK

        Desember 10, 2023
        1.4k
        Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

        Prediksi Dinasti Jokowi: Gibran Akan Dijadikan Presiden Sebelum Pilpres 2029

        Desember 10, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Senin, Desember 11, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Opini

        Berbohong, Anwar Usman Melanggar Konstitusi Tindakan Tercela Pasal 24C ayat (5) UUD

        by redaksi
        November 2, 2023
        Reading Time: 1 min read
        A A
        Anwar Usman dan MK yang Layak Dibubarkan

        Ketua MK, Anwar Usman. Foto: ist

        492
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: Anthony Budiawan

        KALAU ada dua alasan berbeda untuk peristiwa yang sama, maka salah satu alasan tersebut adalah bohong. Tidak bisa lain.

        Terungkap, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, memberi dua alasan berbeda ketika tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan tiga perkara gugatan uji materi persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres.

        Kepada hakim konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman memberi alasan tidak hadir karena ada potensi benturan kepentingan. Sedangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman memberi alasan kesehatan.

        Satu dari dua alasan yang berbeda tersebut pasti tidak benar. Anwar Usman telah memberi pernyataan bohong.

        Artinya, Anwar Usman telah melanggar Pasal 24C ayat (5) UUD, yang berbunyi: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.”

        Karena sifat bohong adalah sifat tercela, dan tidak memiliki integritas, serta tidak bisa adil karena lebih mementingkan keuntungan pribadi.

        Orang yang terbiasa berbohong, cenderung akan terus berbohong. Karena ia menganggap hal ini sebagai bentuk kewajaran.

        Karena itu, sangat bahaya bagi negara kalau seorang hakim konstitusi mempunyai sifat bohong, dan berkepribadian tercela. Sehingga sifat merusak ini secara eksplisit dilarang di dalam konstitusi, pasal 24C ayat (5).

        Tidak ada jalan lain, Anwar Usman harus diberhentikan dari Mahkamah Konstitusi. Bukan saja Anwar Usman melanggar kode etik benturan kepentingan, tapi Anwar Usman telah melanggar konstitusi, pasal 24C ayat (5).

        Sebagai konsekuensi, semua putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman menjadi tidak sah dan batal demi Konstitusi.@

        *) Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

        Terkait

        Share197Tweet123Share49

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.