SIAGAINDONESIA.ID Usai menemukan penarikan retribusi kebersihan yang dikeluhkan warga pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada. Mahasiswa Universitas WR Supratman Surabaya mengadukan keluhan tersebut ke PDAM dalam audiensi.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipra Surabaya, Achmad Fawaid mengatakan PDAM telah salah dalam penarikan retribusi kepada pelanggan. Sebab, sesuai Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah ditetapkan besaran yang harus dibayar pelanggan.
“Kami menemukan laporan dari masyarakat adanya ketidaksesuaian tarif retribusi kebersihan oleh PDAM Surya Sembada, yakni sebesar Rp22.000. Padahal dari yang sudah ditetapkan yaitu (RT 3) Rp3.000, (RT 4) Rp11.000, (RT 5) Rp16.500, (RT 6) Rp24.000,” kata Fawaid usai audiensi, Kamis (18/7/2024).
Audensi yang berlangsung di lantai 4 ruang rapat PDAM, dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Direktur Utama, didampingi oleh Direktur Pelayanan, Direktur Keuangan dan para staf di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam audiensi tersebut, pihaknya menyampaikan kenaikan tarif retribusi kebersihan yang ditarik PDAM, sangat berdampak pada perekonomian warga, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Menurut kami, kenaikan tarif yang terus signifikan di sektor retribusi kebersihan atau persampahan, oleh Pemkot Surabaya, yang dipungut melalui PDAM terus mengalami kenaikan dan menyusahkan masyarakat,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Arief Wisnu Cahyono Direktur utama PDAM Surya Sembada mengapresiasi terkait sikap kritis mahasiswa Unipra dalam mengawal isu retribusi kebersihan.
“Saya apresiasi atas sikap kritis dari para mahasiswa dari temen-temen BEM Unipra, di tengah-tengah sikap skeptis masyarakat yang memandang mahasiswa sekarang sudah tidak ada suaranya lagi,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Arief memberikan masukan terkait penyampaian mahasiswa tentang retribusi kebersihan untuk mengajukan audensi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Tadi kita diskusikan terkait retribusi sampah, kami sampaikan bahwa PDAM hanya melaksanakan pemungutannya saja tapi terkait tarif dan sebagainya itu ada di DLH,” tutupnya.